TEMBILAHAN – Satuan Polisi Paming Praja (Satpol PP) Ibdragiri Hilir (Inhil), Riau melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di trotoar dan badan jalan, Senin (28/3/2021) sore.
Titik jalan yang menjadi target operasi, adalan Jalan Abdul Manaf, Tembilahan.
Kepala Satpol PP Inhil, Marta Haryadi menjelaskan, berdasarkan laporan terdapat PKL yang berjualan dan plang nama toko di atas trotoar di Jalan Abdul Manaf, sehingga mengganggu lalu lintas dan penataan tempat usaha yang semeraut.
“Oleh karena itu, Tim Patroli langsung menuju ke lokasi tempat pelanggaran,” ungkapnya, kepada GoRiau.com, Selasa (30/3/2021) pagi.
Marta menyebutkan, sebanyak 36 orang personel Satpol PP bersama 2 anggota Dishub Inhil diterjunkan ke lokasi dan didapati PKL tersebut masih di tempat.
“Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, mereka diberikan teguran tertulis pertama kepada 31 pedagang,” terangnya.
Para PKL menerima serta menyetujui dan akan menata kembali tempat berjualan meraka sesuai peraturan Perda No 11 Tahun 2016 agar terlihat lebih rapi. “Kegiatan selesai pada pukul 17.50 Wib,” pungkas Marta.










