Gubernur Serahkan Aset ke Kemenaker Tanpa Persetujuan DPRD, Ma’mun Solihin: Kita Akan Gugat di PTUN

banner 468x60

PEKANBARU – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Ma’mun Solihin merasa tersinggung dengan sikap Gubernur Riau, Syamsuar yang mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) nomor 25 Tahun 2018 tentang pengelolaan aset.

Penyerahan aset yang dimaksud Ma’mun adalah Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemprov Riau yang diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) beberapa waktu lalu, namun tidak pernah melibatkan DPRD Riau.

banner 400x400

“Saya sudah 6 tahun di Bapemperda ini, kita pernah buat Perda Nomor 25 Tahun 2018, yang mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Dalam pasal 83 dan selanjutnya dijelaskan bahwa aset diatas Rp 5 Milyar harus melalui persetujuan DPRD Riau,” kata Politisi PDIP ini, kepada GoRiau.com, Kamis (15/4/2021).

Untuk mengetahui apakah aset itu benilai total Rp 5 Milyar atau tidak, jelas Ma’mun, harus melalui proses appraisal, namun DPRD Riau sampai hari ini tidak pernah diberitahu terkait proses appraisal ini.

Pemprov Riau, lanjutnya, memang sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Riau terkait penyerahan aset ini, namun surat tersebut berbunyi ‘permohonan dukungan’, bukan ‘permohonan persetujuan’.

“Harusnya kan meminta persetujuan ke kita, dan selanjutnya kita setujui melalui rapat paripurna. Ini saya lihat Gubernur sudah mengangkangi kedaulatan Perda itu, jujur saya sebagai Ketua Bapemperda merasa tersinggung,” ujarnya.

Saat ini, Ma’mun tengah menginventarisir dokumen-dokumen terkait aset tersebut dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil langkah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sekarang kita sedang inventarisir, mana-mana yang diserahkan ke pusat. Perda itu kan dibuat atas persetujuan bersama, ya harus dipakai bersama, Perda itu kita buat hampir memakan anggaran Rp 1 Milyar, kalau akhirnya ditinggalkan ngapain capek-capek kita buat Perda,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar secara resmi menyerahkan pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) Pekanbaru dan Dumai ke Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziyah pada Rabu (03/03/2021) di Kantor Kemnaker RI, Jakarta.

Di bawah pengelolaan Kemnaker, diharapkan BLK milik Pemprov Riau yang berada di Kota Pekanbaru dan Kota Dumai akan dikelola secara profesional baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun finansial.

“Kita ingin BLK ini bertaraf internasioal. Sehingga tenaga kerja yang kita didik bisa bersaing dengan negara lain,” sebut Menaker Ida.

banner 970x250