SELATPANJANG – Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Selatpanjang memastikan bahwa kebijakan larangan mudik lebaran dari 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang di Kepulauan Meranti berlaku untuk pelayaran ke luar masuk dari luar provinsi. Walaupun demikian tampaknya kebijakan yang sama juga berpotensi diberlakukan antar kabupaten dan kota dalam Provinsi Riau.
Sebagaimana disampaikan oleh Petugas KSOP Selatpanjang, Ade Kurniawan kepada tribunpekanbaru.com Rabu (21/4/2021) bahwa sepertinya baik dalam maupun luar provinsi tersebut nantinya dilarang beroperasi. Hal ini sesuai dengan aturan terbaru dari Dirjen Perhubungan yang telah disampaikan melalui rapat bersama seluruh pihak terkait.
“Yang jelas kalau mengikuti dari atas kita tidak boleh beroperasi. Itu sesuai dengan rapat dengan dirjen itu seluruh kapal tidak boleh beroperasi tentang rapat persiapan angkutan lebaran,” ujar Ade.
Walaupun demikian secara teknis Ade belum bisa menjelaskan akan seperti apa dan sanksi yang diberlakukan bila ada yang melanggar hal tersebut.
“Kita masih menunggu keputusan pastinya, kita juga melihat seperti apa nantinya kondisi terkini dari gugus tugas. Selain itu kita juga akan melihat kondisi pelabuhan di tempat lain seperti apa kebijakan yang diterapkan nantinya,” ujarnya.
Belum lagi soal regulasi lain terhadap kapal pengangkut barang.
“Karena seperti Jelatik itukan mengangkut barang, nantinya apakah beroperasi kita belum bisa pastikan,” jelasnya.
Jikapun ada perubahan, kata Ade, pihaknya akan menunggu surat resmi dari Pemprov Riau.
Jika tidak, maka KSOP Selatpanjang tetap akan memberlakukan aturan sebelumnya, yakni hanya menutup akses antar provinsi dalam hal ini trayek tujuan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan tidak tujuan antar kabupaten dan kota di Riau.
Jika tidak, maka KSOP Selatpanjang tetap akan memberlakukan aturan sebelumnya, yakni hanya menutup akses antar provinsi dalam hal ini trayek tujuan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan tidak tujuan antar kabupaten dan kota di Riau.
“Jika tidak ada perubahan maka kami akan memberlakukan akses masuk satu pintu. Memberlakukan pelabuhan Domestik Tanjung Harapan sebagai satu satunya pintu keluar dan masuk ke Kepulauan Meranti,” ungkapnya.
Terhadap persiapan tersebut, saat ini dibeberkan Ade, jika KSOP telah menyurati kesiapan fasilitas pelabuhan oleh PT Pelindo, salah satunya dermaga cadangan.
“Jadi tak ada lagi yang armada yang menggunakan pelabuhan tak resmi. Semuanya terpusat di Pelabuhan Tanjung Harapan agar tidak tercecernya proses pendataan. Kami sudah surati pelindo, tapi kami belum dapat balasannya,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Dr H Kamsol MM.
Pada dasarnya kata dia, trayek Kepri tujuan Riau Meranti tutup. Selagi belum ada perubahan maka pengecualian aturan mudik masih berlaku di dalam Provinsi Riau. Pihaknya tetap memberlakukan satu pintu untuk jalur keluar dan masuk, yakni Pelabuhan Tanjung Harapan.
“Kita hanya mewajibkan penumpang untuk mengisi blanko identitas diri. Dari data itu, pemantauan kesehatan penumpang dilakukan secara berkala,” ujarnya.
Tidak juga wajib rapid tes bagi calon penumpang.
“Kami tidak mau memberatkan. Itukan bayar, kecuali gratis, tak masalah. Ditambah persediaan rapid tes kita itu tidak memadai. Hanya cukup sebagai persiapan untuk tracing pasien yang disinyalir terpapar (gratis),” pungkasnya.










