Polisi Tangkap Perampok Toko di Inhil, Satu Pelaku Coba Kabur Lompat ke Sungai

banner 468x60

TEMBILAHAN –Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) disebuah toko milik warga di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.

Pelaku inisial DA (37) dan JU (34) ditangka secara terpisah pada Selasa (18/5/2021). Sementara pemilik toko Ar (49) mengalami kerugian lebih kurang Rp 21.046.000.

banner 400x400

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas, Ipda Esra, Rabu (19/5/2021) mengatakan, aksi perampokan ini diketahui saat istri Ar, Se (37) terbangun dari tidurnya dan mendapati tokonya telah dimasuki maling.

“Suami istri itu lalu melihat tokonya dan isi toko dalam keadaan berantakan dan mengecek apa saja yang hilang. Korban melihat pintu belakang toko dalam keadaan terbuka akibat congkelan. Saat itu ditemukan barang bukti sebuah linggis dan gembok di lokasi,” sebutnya.

Adapun barang yang hilang dari keterangan Polres Inhil berupa rokok dengan total 89 slop dari berbagai merk. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman pada Rabu (12/5/2021) lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Polsek Kateman, diketahui diduga pelaku curat tersebut adalah DA dan JU warga Kelurahan Tagaraja,” ungkap Ipda Esra.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Kateman melakukan penangkapan terhadap DA di Jalan Yos Sudarso Tagaraja. Saat dilakukan penangkapan DA meronta, mencoba melarikan diri dan meloncat ke sungai, namun berhasil diamankan.

“DA mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama tannya JU, dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kateman kembali melakukan penangkapan terhadap JU,” ungkap Ipda Esra lagi.

Hasil interogasi terhadap kedua pelaku menerangkan bahwa barang hasil curian tersebut dijual kepada JN (45) warga Desa Air Tawar, Kateman, selaku penadah.

“JN juga berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Kateman di rumahnya. Dari pelaku JN diamankan barang bukti 34 slop rokok dari berbagai merk dan uang tunai 2 juta hasil dari penjualan rokok,” paparnya.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Sementara dari tangan DA diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1.040.000 dan pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) dan pasal 480 KUH.Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” jelas Ipda Esra, kepada GoRiau.com.

banner 970x250