Tak Masuk Kerja Hari Pertama Pasca Lebaran, 34 Honorer dan 27 PNS di Kepulauan Meranti akan Disanksi

banner 468x60

SELATPANJANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti saat ini tengah menyiapkan administrasi terhadap pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan usai libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Dilansir dari Tribunpekanbaru.com dari pihak BKD Kepulauan Meranti ada 34 pegawai honorer atau non- PNS dan 27 pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa keterangan. Keseluruhan pegawai tersebut saat ini tengah disiapkan proses adimintrasinya untuk pemberian sanksi sesuai ketentuan.

banner 400x400

Seperti diketahui sanksi bagi non-PNS akan diberhentikan dan bagi PNS akan dipotong tunjangannya selama 1 bulan. Walaupun demikian pihak BKD Kepulauan Meranti mengatakan saat ini mereka masih menyiapkan administrasi terkait pelaksanaan sanksi tersebut. Selain itu pihaknya masih menunggu Bupati Kepulauan Meranti karena masih berada di luar daerah.

“Pak bupati sedang berangkat, jadi kita mau memperlihatkan hasil rekap tersebut kepada Pak Bupati,” ungkap Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharuddin, Selasa (18/5/2021).

Dia mengatakan setelah adiministrasi pelaksanaan sanksi selesai akan ditandatangi oleh Bupati Kepulauan Meranti untuk kemudian dilaksanakan oleh OPD yang bersangkutan bagi pegawai Non PNS.

“Kalau bupati sudah ok nanti kita buat suratnya dan langsung ditandatangi, sedangkan untuk PNS nantinya nama-nama itu kita laporkan kepada pak bupati bila ok kemudian kita teruskan ke BPKAD,” pungkasnya.

banner 970x250