Terjaring Operasi Tertib Makser di Tembilahan, 10 Pelanggar Jalani Sidang di Tempat

banner 468x60

TEMBILAHAN –Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menggelar operasi penertiban pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang memasuki wilayah Kecamatan Tembilahan.

Operasi tertib masker bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 ini, digelar di pos terpadu Jalan Sudirman, Tembilahan, Kamis (27/5/2021).

banner 400x400

Sebanyak 10 pengguna jalan yang tidak bermasker terjaring razia, selanjutnya dilakukan persidangan dan penindakan di tempat.

Forkopimda Inhil meninjau pelaksanaan razia prokes. Tampak personil TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, tenaga kesehatan, hakim, panitera dan jaksa.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas, Ipda Esra mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan. Upaya pendisiplinan dilakukan mengingat penyebaran virus corona di Inhil masih tinggi.

“Bagi pelanggar protokol kesehatan akan langsung disidang di tempat dan 10 orang terbukti bersalah dengan pidana denda sebesar Rp 100 ribu dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kerja sosial atau kurungan selama 3 hari,” terangnya.

Penegakkan hukum pelanggaran prokes Covid-19 Kabupaten Inhil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perundang-undangan.

“Kepada terdakwa juga membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,” pungkas Ipda Esra, kepada GoRiau.com.

banner 970x250