SIAK – Anggota DPRD Kabupaten Siak dari Partai Hanura, Nelson Manalu dikabarkan akan tetap menjabat sebagai Anggota DPRD Siak, meskipun sempat tersangkut kasus hukum.
Sebagai informasi, Nelson Manalu sudah menjalani masa tahanan selama setahun, setelah Majelis Hakim di Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya, dalam perkara dugaan penghasutan beberapa waktu lalu di daerah Kandis, Kabupaten Siak.
DPP Partai Hanura sendiri sudah pernah mengeluarkan surat Nomor A/291/ DPP-HANURA/X/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 tentang Persetujuan Pergantian Antar Wakt. Namun, itu tidak terjadi karena menurut informasi yang diperoleh di kalangan DPRD Kabupaten Siak, saat ini, Nelson Manalu sudah kembali aktif bekerja sebagai anggota DPRD Siak, usai menjalani proses hukumnya.
DPP Partai Hanura akhirnya memberikan sanksi tegas kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura karena tidak mampu melaksanakan perintah PAW tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Waketum DPP Partai Hanura, Herry Lontung Siregar. Dikatakan dia, karena DPC tidak bisa melaksanakan surat perintah PAW dari DPP, maka Ariadi Tarigan selaku Ketua DPC partai Hanura Kabupaten Siak di-Plt-kan, dan sekarang Ketua Plt Partai Hanura di Kabupaten Siak adalah Anggota DPRD Pekanbaru, Krismat Hutagalung.
“DPP partai Hanura mengeluarkan surat Nomor A/051/DPP- HANURA/V/2021 tentang penunjukan PLT (Plt) Ketua DPC partai Hanura kabupaten Siak. Sekarang Ketua PLT partai Hanura di Kabupaten Siak adalah Krismat Hutagalung,” kata Herry, Kamis (3/6/2021) dalam rilis yang diterima GoRiau.com.
Salah seorang pendiri Partai Hanura di Riau, Mustofa mengatakan, berkecamuknya Partai Hanura di Riau bukanlah sekali dan dua kali saja dalam periodesasi kepimpinan Agus Widayat, tapi ini sudah beberapa kali terjadi.
“Terjadi kembali persoalan di internal partai. Kasian Pak Agus, padahal dia orang baik tapi tersandera dengan oknum sekitarnya,” kata Mustofa.
Mustofa melanjutkan, selaku kader partai Hanura, dari awal ia termasuk orang yang mendukung kepemimpinan OSO. Namun, ia sangat menyayangkan lambannya tindakan Partai Hanura baik dari DPD maupun DPP.
“Kan Ketua Umum sudah keluarkan surat dari Oktober tahun lalu, ada oknum partai mungkin yang membuat jalan PAW di Siak ini berlarut-larut, harusnya Ketua Plt buat surat usulan ke DPRD dan KPUD Siak, clear sudah,” ujar Mustofa yang pernah menjadi sekretaris DPC partai Hanura Siak ini.
Ia menduga, sulitnya PAW dilakukan juga berkemungkinan karena sekretaris Hanura Siak masih anak Nelson Manalu saat ini.
“Mungkin ngga anak mem-PAW bapaknya, mungkin sulitnya di situ,” tuturnya.










