Bupati Adil Instruksikan ASN dan Honorer Ramaikan Kedai Kopi Jelang Tengah Hari, Catat Waktunya

banner 468x60

SELATPANJANG – Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH mengaku sangat mengerti dengan kondisi yang dihadapi para pengusaha kecil di kabupaten bungsu di Riau, khususnya pengusaha Kedai Kopi yang mengalami penurunan omset sejak pandemi virus Corona atau Covid-19 melanda dunia, untuk mengatasi masalah itu, Bupati Adil menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer Dilingkungan Pemkab Meranti untuk meramaikan Kedai Kopi.

“Saya minta seluruh ASN dan Honorer mulai pukul 10 sampai 11.00 Wib untuk meramaikan Kedai Kopi,” ujar Bupati Adil, saat rapat koordinasi (rakor) bersama Kepala OPD Dilingkungan Pemkab Meranti, di Aula Kantor Bupati, Rabu (2/6/2021).

banner 400x400

Dijelaskan Bupati Adil, upaya ini dilakukan setelah menerima banyak saran dan masukan dari para pengusaha Kedai Kopi yang mengalami penurunan Omset sejak 2 tahun terakhir atau sejak pandemi Covid-19 melanda dunia yang berdampak kesemua sektor mulai kesehatan hingga ekonomi.

Jika kondisi itu terus berlangsung Bupati Adil khawatir akan banyak pengusaha Kedai Kopi yang gulung tikar karena tidak mampu membayar sewa toko dan mengaji karyawan. Akibatnya akan meningkatkan angka pengangguran di Meranti karena ratusan karyawan Kedai Kopi akan kehilangan pekerjaan.

“Kita tidak ingin ratusan Kedai Kopi yang ada di Meranti satu persatu tutup, hal ini juga akan berdampak pada nasib ratusan karyawan Kedai Kopi yang kemungkinan besar akan kehilangan pekerjaan,” ucap Bupati Adil.

Selain meminta kepada ASN dan Honorer untuk meramaikan Kedai Kopi, Bupati Adil juga meminta kepada Satuan Penegak Perda dalam hal ini Satpol PP bersama Tim Yustisi yang tiap saat melakukan razia di Kedai Kopi baik protokol kesehatan (prokes) maupun disiplin pegawai untuk melakukan penindakan secara persuasif.

Saat ditanyakan apa yang akan dilakukan kepada ASN dan Honorer yang sengaja duduk di Kedai Kopi saat jam kantor, dikatakan Bupati Adil tetap harus ditindak karena akan berdampak pada terganggunya proses pelayanan Publik.

“Diluar jam itu (10-11 Wib) atau saat jam kerja jika ada ASN dan Honorer yang nekat duduk di Kedai Kopi harus tetap ditindak,” pungkasnya.

banner 970x250