PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah, Senin (14/6/2021).
Pembentukan Pansus dilakukan dalam rapat paripurna usai semua fraksi yang ada di DPRD Riau sepakat untuk melakukan perubahan atas Perda tersebut. Pansus ini diketuai oleh Sugeng Pranoto dan wakilnya, Sofyan Siroj.
Kepada GoRiau.com, Sugeng menjelaskan, Pansus ini nantinya akan memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh masyarakat, karena pemerintah tidak akan membebankan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pada tahun lalu, kata Politisi PDIP ini, mutasi kendaraan sudah diberi kemudahan dengan pembayaran 50 persen saja, namun dengan adanya Perda ini, maka biaya itu akan dipotong menjadi nol.
“Pertama-tama kita akan sinkronkan dulu pemikiran Tim Pansus dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Karena eksekutor Perda ini adalah Bapeda,” kata Sugeng, Senin (14/6/2021).
Ditambahkan Legislator Dapil Inhu-Kuansing ini, penghapusan biaya bea balik nama ini diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB. Karena masih banyak kendaraan dari luar Riau yang hilir mudik di Riau.
“Termasuk truk-truk perusahaan perkebunan yang beroperasi di 12 kabupaten/kota, yang justru membayar pajak di luar Riau, sementara mereka beroperasi di Riau,” tuturnya.
Selain PKB, Pansus juga akan memperkuat regulasi terkait Pajak Air Permukaan (PAP) yang saat ini masih banyak kelemahan. Sehingga menjadi celah bagi perusahaan dalam membayar kewajibannya.
“Kalau PAP ini kaitannya dengan perusahaan-perusahaan yang memakai air permukaan seperti sungai dan danau untuk operasional mereka. Ini akan kita perkuat lagi supaya bisa lebih maksimal. Mudah-mudahan satu bulan ini bisa selesai,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Riau menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah oleh kepala daerah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, Karmila Sari mengatakan, dalam Ranperda tersebut akan ada dua hal yang menjadi konsentrasi DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau, yakni penarikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP).
Di PKB, Karmila menjelaskan pihaknya akan konsen ke penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), pasalnya selain merusak jalan mereka juga tidak membayar pajak ke Riau.
Selama ini perusahaan banyak yang beralasan bahwa truk ODOL bukan milik mereka, melainkan milik mitra perusahaan. Dengan adanya perubahan Perda ini, DPRD ingin perusahaan di Riau punya dasar dalam menjalin mitra dengan perusahaan angkut barang.
“Jadi perusahaan punya dasar dalam membuat aturan siapa yang boleh kerjasama dengan mereka, salah satunya nomor polisinya harus BM, supaya pajaknya bisa masuk ke Riau,” kata Karmila, Selasa (8/6/2021).










