Penyaluran Pinjaman di Riau Capai Rp460 Miliar

banner 468x60

PEKANBARU – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali menggelar AFPI Goes to Campus yang kali ini menyasar ke ratusan mahasiswa di Universitas Riau. Kegiatan berkelanjutan ini merupakan komitmen AFPI bersama penyelenggara Fintech Peer to Peer Lading (Fintech Pendanaan) untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi mahasiswa akan edukasi Fintech Pendanaan.

Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S. Djafar menilai generasi muda merupakan bagian dari ekosistem digital keuangan saat ini untuk mendorong akses pemerataan layanan keuangan di Indonesia, khususnya masyarakat yang belum terlayani akses perbankan.

banner 400x400

“AFPI terus ambil bagian untuk menekankan pemahaman generasi muda khususnya civitas akademika untuk terlibat aktif dalam meningkatkan ekonomi digital melalui pemanfaatan Fintech Pendanaan. Edukasi Fintech Pendanaan secara konsisten akan terus dijalankan agar masyarakat semakin memahami bagaimana memanfaatkan Fintech Pendanaan sebagai solusi keuangan produktif mereka,” kata Entjik saat kegiatan AFPI Goes to Campus virtual di Universitas Riau, Senin, (28/6/2021).

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2021, mayoritas penerima pinjaman (borrower) adalah kaum millenial yang berusia 19-34 tahun dengan nilai outstanding pinjaman mencapai Rp11,32 triliun atau 65 persen dari total oustanding pinjaman milenial yang mencapai Rp17,36 triliun.

Dari sisi penyaluran pinjaman sendiri, Riau mencatatkan 142.285 rekening penerima pinjaman aktif dengan nilai oustanding pinjaman mencapai Rp205 miliar. Adapun total akumulasi dana yang disalurkan untuk Riau mencapai Rp460 miliar setara 0,25 persen dari total akumulasi dana keseluruhan yang mencapai Rp182,6 triliun, sedangkan akumulasi penyaluran dana di luar Jawa mencapai 6 persen.

Entjik menambahkan Fintech Pendanaan dapat dijadikan pilihan masyarakat khususnya kaum milenial dalam berinvestasi. “Harapan kami industri ini memberikan inspirasi kepada mereka khususnya kaum milenial dalam menyiapkan pilihan investasi serta pengembangan kreativitas untuk membangun ide bisnis yang inovatif. Melalui kegiatan ini kami juga gencar untuk mengedukasi masyarakat untuk selalu waspada terhadap ancaman fintech atau pinjol Ilegal yang kerap merugikan masyarakat,” tambahnya.

Kehadiran AFPI Goes To Campus di Universitas Riau juga didukung oleh penyelenggara Fintech Pendanaan diantaranya Dana Rupiah, Dhanapala, Kredit Pintar, dan Asakita. Para platform Fintech Pendanaan tersebut memperkenalkan praktik layanan keuangan berbasis digital bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

SMS Pinjaman adalah Pinjol Ilegal

Semakin maraknya ancaman praktik Pinjol Ilegal, AFPI terus mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online ilegal. Hal ini sebagai tindakan antisipasi agar masyarakat tidak terjerat masalah pinjol Ilegal di kemudian hari.

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Andi Taufan Garuda Putera mengingatkan masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman, perlu memastikan pihak yang menawarkan pinjaman online tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Kami tegaskan tawaran pinjaman online atau dikenal sebagai pinjol yang ada di layanan pesan pribadi seperti SMS maupun chat dan juga pinjaman yang ditawarkan dengan syarat-syarat yang sangat mudah sudah dipastikan ilegal. Adapun pelaku Fintech Legal atau anggota AFPI yang sudah terdaftar dan berizin OJK, hanya boleh mengakses data peminjam berupa CAMILAN (camera, microfone dan location) dengan penerapan code of conduct atau kode etik yang sangat ketat untuk semua anggota,” imbuh Taufan.

AFPI siap menjadi garda terdepan untuk untuk memberikan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat dalam bertransaksi dengan Fintech Pendanaan. Taufan menjelaskan asosiasi pun terus berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendukung pertumbuhan industri, khususnya dalam memberantas keberadaan pinjol ilegal.

“Operasional bisnis mulai dari akses data, penetapan bunga dan praktik penagihan secara tegas diatur oleh AFPI untuk memastikan kenyamanan para nasabah. AFPI sebagai asosiasi resmi dan mitra OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada anggota bila terbukti melanggar aturan dan kode etik,” tegas dia.

Per April 2021, jumlah Fintech Pendanaan yang legal sebanyak 146 platform dengan 46 diantaranya telah mendapatkan tanda izin OJK. AFPI pun terus mendorong payung hukum setara undang-undang untuk bisa mencegah pinjol Ilegal makin masif beredar. Untuk saat ini, AFPI sudah memiliki pusat data fintech atau Fintech Data Center (FDC) yang bermanfaat untuk meminimalisir penyalahgunaan data konsumen dan mitigasi risiko.

Untuk mengetahui daftar penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, dapat membuka website OJK atau bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Untuk mengecek pinjaman online tersebut telah menjadi anggota AFPI, masyarakat bisa mengklik tautan www.afpi.or.id/members. AFPI juga menyediakan customer service hotline center melalui telepon maupun email dimana masyarakat dapat menghubungi layanan bebas pulsa di 150505, sedangkan email di pengaduan@afpi.or.od dan website di www.afpi.or.id.

banner 970x250