SELATPANJANG – Aksi kritikan Badan Eksekusi Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia kepada Presiden RI, Joko Widodo bertajuk ‘King of Lip Service’ melalui media sosial menuai respon dukungan Koorda Meranti BEM se-Riau.
Mereka menilai aksi tersebut bentuk ekspresi mahasiswa terhadap beberapa kinerja pemerintah yang perlu dilakukan pembenahan. Terdapat janji mensejahterakan yang disuntikkan dalam aturan negara kurang memenuhi hak masyarakat seutuhnya.
“Saya pribadi mendukung aksi kritikan BEM UI. Inilah bentuk ekspresi bebas pendapat mahasiswa untuk membenahi kinerja pemerintah. Karena secara logika, ada sejumlah janji atau aturan pak presiden yang sedikit menuai kontra,” kata Koorda Meranti BEM se-Riau, Idris M Ali, Kamis (1/7/2021).
Berbicara soal aturan, ia menyoroti Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin yang baru disahkan oleh Presiden. Pada pasal 13A ayat 4 yang tertuang dalam peraturan itu secara tidak langsung seperti memaksa masyarakat untuk divaksinasi.
Disitu berbunyi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial serta layanan administrasi pemerintahan.
“Itu terlalu memaksakan jika masyarakat harus divaksin dulu baru diberikan bantuan BLT dan bantuan lainnya. Sebab kita akan ikut program pemerintah dengan hati yang ikhlas, bukan sepertinya ada unsur paksaan,” jelas dia.
Meski demikian, dirinya yang sebelumnya merupakan mantan Ketua BEM AMIK Selatpanjang akan memberikan dukungan kepada mahasiswa untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan kritis terhadap pemerintah ini.
“Saya sangat mendukung aksi BEM UI untuk mengkritik pemerintah agar tercipta kondisi yang diimpikan masyarakat. Baik itu segi kesehatan maupun hukum,” imbuh Idris.
Di sisi lain, upaya pemerintah dalam memutuskan penyebaran Covid-19 dengan menggalakkan vaksinasi, menurutnya merupakan langkah yang baik. Tapi dia mengharapkan jangan dikaitkan dengan penundaan bantuan sosial jika ada masyarakat yang masih khawatir divaksin.
“Katanya pemerintah mau memulihkan ekonomi masyarakat ditengah pandemi Covid-19. Tapi malah dibuat seperti ini, seharusnya buatlah cara atau aturan yang lebih bisa diterima oleh kalangan masyarakat,” tuturnya.
Sebab diakuinya juga, ada peraturan pemerintah yang mengatur hak pelayanan masyarakat yaitu pada Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009 pada Bab III Hak dan Kewajiban.
“Isi bagian kesatu hak pasal 5 itu berbunyi, setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya,” jelasnya.










