SELATPANJANG – Sidang pertama kasus dugaan wanprestasi (ingkar janji) yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti dan Kepala Dinas bersama KPA Dinas PUPRPKP sebagai tergugat dan Junaidi melalui kuasa hukumnya Joni Hendra sebagai penggugat sudah digelar pada Kamis (24/6/2021) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis di Selatpanjang.
Berdasarkan surat perihal gugatan wanprestasi yang didaftarkan di pengadilan bahwa kasus ini berawal Pemkab Kepulauan Meranti tidak sanggup melunasi sisa hutang dua proyek di Kecamatan Rangsang.
Seperti yang dilansir dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis, dalam petitum persidangan, hakim mengabulkan permohonan provisi dari penggugat.
Diantaranya memerintahkan tergugat dalam hal ini Bupati, Kepala bersama KPA Dinas PUPRPKP untuk menyerahkan dan atau menitipkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap dana yang telah dianggarkan untuk tahun 2021 sebagaimana telah pula di muat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tentang ketersediaan dana anggaran untuk pembayaran kepada penggugat dengan anggaran sebesar Rp11.341.424.000 miliar dengan uraian pekerjaan peningkatan Jalan Gemalasari – Repan yang dikerjakan oleh rekanan kontraktor PT Onggara Adi Pratama sebagaimana yang termuat dalam Surat Perjanjian (SPJ) tanggal 23 Maret 2020.
Adapun jenis kontrak berupa harga satuan tahun anggaran 2020 untuk pelaksanaan paket pekerjaan K Konstruksi peningkatan Jalan Gemalasari – Repan dengan total nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebagaimana tercantum dalam daftar kuantitas dan harga adalah sebesar Rp14.176.780.00 miliar dengan sisa yang belum dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp11.341.424.000 miliar sebelum dipotong pajak dan selanjutnya untuk dibayarkan kepada penggugat.
Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
Dalam persidangan, hakim juga menyatakan tergugat telah melakukan kelalaian dalam menjalankan kewenangannya selaku pejabat pemerintah dengan tidak melakukan pembayaran atas pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian (SPJ) Nomor 600/DPUPRPKP-BM/SP/Tender.31.04.01/02 tanggal 23 Maret 2020.
Selain itu hakim juga menyatakan surat-surat bukti yang diajukan oleh penggugat adalah sah dan berharga.
Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita penggugat sebesar sisa nilai kontrak yang belum dibayarkan kepada penggugat sebesar Rp11.341.424.000 miliar kepada penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus menghukum tergugat untuk membayar denda yang harus dibayarkan kepada penggugat hingga gugatan ini diajukan 184 hari adalah sebesar Rp.2.086.822.016 miliar ditambah 1/1000 x Rp.11.341.424.000 miliar = Rp.11.341.424 juta untuk setiap satu hari keterlambatan pembayaran tunai, seketika dan sekaligus seluruh kerugian yang diderita oleh penggugat kepada penggugat, hingga putusan dalam perkara ini dilaksanakan sepenuhnya oleh tergugat.
Selanjutnya menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat berupa keuntungan yang diharapkan sebesar 2,5 persen per tiga puluh hari terhitung sejak 17 November 2020 hingga gugatan ini diajukan yang diperhitungkan sisa nilai kontrak Rp11.341.424.000 miliar x keuntungan yang diharapkan 2,5 persen x hari keterlambatan 184 hari (6 bulan) = Rp.11.341.424.000 miliar x Rp283.535.600 juta x 6 bulan= Rp1.701.213.600 miliar.
Keuntungan yang diharapkan tersebut dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus, dan ditambah setiap 30 hari sebesar 2,5% sampai seluruh kerugian dibayar lunas dan sepenuhnya oleh tergugat kepada penggugat.
Hakim juga menyatakan apabila tergugat belum juga melakukan pembayaran kepada penggugat seluruh kerugian yang diderita oleh penggugat sesuai dengan mata anggaran di tahun anggaran 2021, sehingga berakhirnya tahun anggaran 2021, maka tergugat dihukum untuk melakukan pembayaran atas kerugian penggugat sebesar Rp11.341.424.000 disertai denda secara keseluruhan seketika dan sekaligus dengan perintah dan kewajiban tergugat untuk menitipkannya di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkalis untuk dibayarkan kepada penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus.
Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 untuk setiap satu hari keterlambatan tergugat memenuhi isi putusan dalam perkara a quo dan menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Terakhir hakim menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun nantinya ada upaya hukum Banding, Verzet, maupun Kasasi.
Hal yang sama juga diberlakukan, dimana PT Aneka Lestari Eka Jaya Konstruksi dengan uraian pekerjaan yakni peningkatan Jalan Ibu Kota Rangsang dengan pekerjaan sebagaimana termuat dalam Surat Perjanjian (SPJ) Nomor 600/DPUPRPKP-BM/SP/Tender.31.04/02 tanggal 19 Maret 2020, dan adendum I Nomor 600/DPUPRPKP-BM/ADD I – SP/Tender.31.04/06 tanggal 11 Mei 2020 dengan nilai Sengketa Rp8.076.610.225 dengan total nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebagaimana tercantum dalam daftar kuantitas dan harga adalah sebesar Rp10.095.762.781,50 miliar dengan sisa yang belum dibayarkan kepada penggugat sebesar Rp8.076.610.225,20 miliar dan selanjutnya untuk dibayarkan kepada penggugat.
Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar denda yang harus dibayarkan kepada penggugat hingga gugatan ini diajukan adalah sebesar Rp1.542.632.553 miliar ditambah 1/1000x Rp8.076.610.225,20 miliar = Rp.8.076.610,225 miliar untuk setiap satu hari keterlambatan pembayaran tunai, seketika dan sekaligus seluruh kerugian yang diderita oleh penggugat kepada penggugat, hingga putusan dalam perkara ini dilaksanakan sepenuhnya oleh tergugat.
Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat berupa keuntungan yang diharapkan sebesar 2,5 persen per tiga puluh hari terhitung sejak 10 November 2020 hingga gugatan ini diajukan yang diperhitungkan dengan sisa nilai kontrak Rp8.076.610.225,20 miliar x keuntungan yang diharapkan 2,5 persen x hari keterlambatan 191 hari (6 bulan). Rp8.076.610.225,20 miliar x Rp.201.915.256 juta x 6 bulan = Rp1.211.491.536 miliar. Sehingga total nilai sengketa yang digugat oleh pihak kontraktor kepada Pemkab Kepulauan Meranti hampir Rp24 miliar lebih.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti Haji Muhammad Adil SH yang dikonfirmasi mengenai hal ini menanggapi bahwa pihaknya akan membayar utang kepada pihak ketiga itu ketika sudah ada keputusan dari MA (Mahkamah Agung).
“Terkait utang itu, saya sudah bilang, jika sudah ada perintah dari Mahkamah Agung, baru saya bayar sesuai dengan kemampuan kita, biar saja diproses dulu, kita kan negara hukum,” ujar Adil, Kamis, (1/7/2021).










