PEKANBARU – Sejumlah tiang reklame ilegal sampai saat ini masih berdiri di Kota Pekanbaru. Beberapa diantaranya ada yang berdiri di atas trotoar, seperti di Jalan Riau, Jalan Sudirman, dan lain-lain.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan pihaknya saat ini masih menginventarisasi tiang dan reklame ilegal yang ada. Tiang berizin maupun yang tidak berizin.
Pemko Pekanbaru telah membentuk tim penertiban tiang dan reklame ilegal, terdiri dari Bapenda, Sarpol PP, DLHK, DPM-PTSP, Dishub, dan BPKAD. Tim ini diketuai Bapenda.
“Kita akan kategorikan dulu, mana tiang berizin bayar pajak, mana tiang berizin tidak bayar pajak. Mana tiang tak berizin bayar pajak, dan tiang tak berizin tak bayar pajak. Jadi yang tak berizin dan tak bayar pajak, kita bersihkan dulu,” ujarnya, Senin (5/7/2021).
Disamping itu, pihaknya akan menagih pajak tiang berizin yang belum membayar. Bagi yang tidak berizin tapi bayar pajak, tim akan meminta urus izin.
“Sudah (didata). Kita harusnya mau rapatkan itu. Dalam bulan ini harusnya kita bereskan,” jelasnya.
Ia mengatakan, setelah inventarisasi selesai, maka tiang dan reklame yang belum berizin dan tidak bayar pajak akan segera dilakukan.










