VIDEO: Mantan Kades Mekong Ditahan Kejari Kepulauan Meranti, Kerugian Capai Rp347 Juta

banner 468x60

SELATPANJANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti terus mendalami dugaan kasus penyelewengan dana desa yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Informasi yang didapatkan di lapangan, Abdurahman Subari alias Daman Mekong memenuhi panggilan dan mendatangi Kejari Kepulauan Meranti, Senin (5/7/2021) sekira pukul 11:00 WIB. Setelah diperiksa beberapa jam di ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus dia pun keluar dari ruangan pada pukul 16:00 WIB menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda tanpa berkomentar apapun yang digiring masuk ke mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan sementara di tahanan Mapolres Kepulauan Meranti.

banner 400x400

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Waluyo SH MH melalui Kasi Intelijen, Hamiko SH dalam keterangannya mengatakan terhadap terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah merugikan negara yakni melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa dan BumDes tahun 2017-2019 dengan total kerugian sesuai dengan penghitungan yang dilakukan Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti yakni sebesar Rp347.868.252.21 juta.

“Hari ini dilakukan penetapan status sebagai tersangka terhadap mantan kepala Desa Mekong atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan dana BumDes. Awalnya dia diperiksa sebagai saksi, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hamiko SH, Senin (5/7/2021).

Dijelaskan, adapun anggaran yang dilakukan penyelewengan diantaranya tahun 2017 sebesar Rp1,3 miliar, tahun 2018 sebesar Rp1,8 miliar dan tahun 2019 Rp1,7 miliar.

Dijelaskan lagi, adapun kerugian negara item kegiatan berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti diantaranya kekurangan volume terhadap 12 kegiatan pembangunan fisik di Desa Mekong mula i tahun 2017 sampai tahun 2018 sebesar Rp89.675.252.21, kelebihan bayar pembangunan Gedung TPA tahun 2019 sebesar Rp.46.355.000, belanja modal (aset tetap) yang fiktif tahun anggaran 2018 sebesar Rp53.531.000, pembayaran honorarium TPK yang fiktif tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp7.100.000, penggunaan SILPA tahun 2018 sebesar Rp1.850.000 dan penggunaan Dana BumDes Mekong Lestari dan penyertaan modal oleh Kepala Desa Mekong sebesar Rp149.357.000.

Ditambahkan, terhadap Daman kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

“Selama 20 hari kedepan dititipkan di tahanan Polres Kepulauan Meranti,” tuturnya.

Dijelaskan Hamiko penahanan terhadap tersangka dilakukan agar mempermudah proses penyelidikan.

“Tersangka ditahan masih tahap penyelidikan. Modus umumnya itu laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi tujuannya kita tahan untuk mempercepat proses pemeriksaan. Sehingga alasan substansif tersangka kita amankan dulu guna mempercepat proses penyelidikannya nanti,” jelasnya.

Ditambahkan Hamiko proses penyidikan sudah dimulai sejak Juni 2020 yang lalu hingga saat ini ia ditetapkan tersangka.

Terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang RI no 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-undang RI no. 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang RI no. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang no.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 200 Juta, maksimal Rp 1 Miliar,” pungkasnya.

banner 970x250