PEKANBARU – Surat Perintah Tugas (SPT) pengelolaan Pasar Simpang Baru, di Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau baru-baru ini beredar. Surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru itu menunjuk Yayasan Waris Karya Mandiri sebagai pengelola di pasar yang sering disebut Pasar Selasa tersebut.
Akan tetapi, keberadaan SPT ini diperdebatkan oleh pihak yang mengaku merupakan pengelola atau ahli waris yang berhak atas pasar di Jalan Soebrantas tersebut.
Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum H Yasman sebagai pengelola pasar Simpang Baru, Rais Hasan Piliang menjelaskan bahwa pengelolaan pasar merupakan hak keluarga almarhum Yasman. Ia pun mempersoalkan masalah SPT yang beredar.
“Terakhir timbul SPT itu, yang memerintahkan Yayasan Karya Mandiri untuk pemungutan parkir dan pemanfaatan aset daerah di wilayah pasar panam,” ujarnya, Selasa (6/7/2021).
Menurutnya, pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menunjukkan kepemilikan pasar atas nama Yasman. Ia pun meminta agar Disperindag mengklarifikasi beredarnya SPT pengelolaan pasar yang beredar.
“Sehingga dengan kehadiran SPT ini menimbulkan beberapa persoalan. Kita minta konfirmasi Disperindag untuk mengklarifikasi itu, apakah betul pasar sudah tercatat sebagai aset daerah karena dokumen kami tidak ada seperti itu,” jelasnya.










