Sengketa Pasar Simpang Baru, Disperindag Minta Klaim Kepemilikan Dibuktikan

banner 468x60

PEKANBARU – Beredar Surat Perintah Tugas (SPT) Pengelolaan Pasar Simpang Baru dari Disperindag Kota Pekanbaru, yang menunjuk Yayasan Waris Karya Mandiri sebagai pengelola di pasar yang sering disebut Pasar Selasa tersebut.

Namun, keberadaan SPT ini dipersoalkan oleh pihak ahli waris atas nama Yasman. Pihak tersebut mengatakan

banner 400x400

Menanggapi hal ini, Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan Pasar Simpang Baru merupakan milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pasalnya, sejak tahun 1998, pasar itu sudah dihibahkan kepada pemerintah.

“Sudah dihibahkan masyarakat melalui lurahnya kepada Pemko Pekanbaru, di tahun 1998. Sejak itu, pasar Simpang Baru memang menjadi pasar yang dikelola oleh pemko,” ujarnya, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, Pemko sudah membangun kios-kios di pasar tersebut. Ia pun meminta agar pihak yang mengklaim kepemilikan untuk memberikan bukti.

“Iya (mengeluarkan SPT, red). Jadi sesuai koordinasi kita dengan Dishub bahwa di luar pasar itu retribusi parkir dikelola oleh Dishub. Tapi di dalam pasar itu masuknya nanti retribusi pemanfaatan kekayaan daerah. Jadi itu dikelola oleh dinas yang pengguna aset. Itu kan pengguna asetnya Disperindag,” jelasnya.

Ingot mengatakan, ada yayasan yang ditunjuk untuk mengelola pasar. Yayasan itu didirikan oleh keluarga-keluarga besar pengelola pasar yang lama.

“Dulu itu kan pasar masyarakat. Jadi kita minta mereka membuat badan hukum, dan mereka kita tunjuk sebagai pengelola parkir. Mereka wajib menyetorkan ke PAD untuk kas daerah,” paparnya.

banner 970x250