PEKANBARU – Berlarut-larutnya penyelidikan kasus dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Jabar Banten Cabang Pekanbaru, Riau bisa “menggerus” kepercayaan publik kepada bank. Dampaknya bukan hanya akan diterima Bank Jabar Banten tapi juga oleh perbankan lainnya.
Pengamat hukum dari Universitas Riau, Erdiansyah mengatakan, Polda harus serius dalam masalah ini, karena ini menyangkut eksistensi perbankan secara menyeluruh.
Dikatakan, kasus hukum perbankan, walau jarang terjadi, tetap harus diutamakan karena menyangkut sektor ekonomi strategis. Jika perbankan tidak lagi bisa dipercaya, maka sektor ekonomi akan lumpuh.
Mengikuti satu kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jabar Banten di Riau, atas nama korban Arif Budiman, tambahnya, bisa bermuara pada hilangnya kepercayaan publik karena masyarakat akan menilai, bank tidak lagi tempat yang aman menyimpan uang.
“Apalagi rekening nasabah Bank Jabar Banten yang dibobol pihak manajemen mencapai Rp28 miliar. Nilai ini sangat besar. Jika yang besar saja bisa dengan begitu mudah dibobol, apalagi yang kecil,” ujarnya.
“Jika kasus ini tidak selesai, saya khawatir, bank lainnya juga akan tidak dipercaya masyarakat. Karena itu, Polda Riau harus melakukan penanganan serius,” harapnya.
Dalam kasus Bank Jabar Banten Cabang Pekanbaru, tambahnya, penyidik Polda Riau, seharusnya lebih jeli dalam melakukan pengembangan kasus yang sudah berlarut-larut ini.
“Penyidik harusnya kembangkan kasus ini, karena saya yakin tidak dilakukan oleh satu orang, namun juga ada pelaku lainnya. Apalagi kerugian korban yang tidak sedikit. Pimpinan Bank Jabar Banten Cabang Pekanbaru juga bertanggungjawab apabila terjadi tindak pidana dalam perbankan tersebut,” tegas Erdi, Senin (12/7/2021).
Erdi menyebutkan, kasus yang menimpa Arif Budiman ini sebenarnya sangat sederhana. Hanya saja, perkara ini sudah terlalu lama dan berlarut-larut sejak dilaporkan korbannya pada 2019 lalu.
Erdi juga menyoroti terkait oknum teller bank BJB berinisial TDC yang sudah ditetapkan tersangka pada 2020 lalu, namun karena alasan memiliki anak kecil, TDC tidak ditahan. “Persoalan hukum siapa yang berbuat dia yang bertanggungjawab, sudah ditetapkan tersangka, tidak ada alasan tidak ditahan walau memiliki anak kecil, ini perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku, walaupun memiliki tanggungan,” jelas Erdi.
Begitu pula soal CCTv, seharusnya penyidik bisa mengamankan untuk barang bukti. “Kalau alasannya CCTV rusak itu adalah alasan klasik. Rekaman barang elektronik bisa digali kalau memang penyidik serius dalam penanganan perkara ini, tidak ada alasan CCTV rusak, keseriusan penyidik dituntut dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Begitu pula soal laporan transaksi korban, bank harusnya melindungi nasabah. “Seharusnya pihak bank memiliki kewajiban menyerahkan laporan transaksi nasabah, penyidik juga bisa mendapatkannya laporan transaksi nasabah untuk hal penyidikan, bisa minta izin ke Bank Indonesia untuk keperluan penyidikan. Perbankan harusnya terbuka dengan nasabah, perbankan wajib memberikan laporan transaksi korban, karena nasabah juga memiliki hak mengetahui semua transaksinya,” papar Erdi.
Apalagi, tambahnya, ada perbedaan laporan antara bank dan nasabah. Laporan awal korban yang menyampaikan 9 transaksi dengan nilai Rp3, 25 miliar, namun pengakuan BJB ada 25 transaksi dengan nilai Rp3,025 miliar. “Dari perbedaan ini saja penyidik harusnya sudah bisa melakukan pengembangan kasus ini. Disamping itu kalau bank berniat baik, pihak bank bersama nasabah seharusnya melaporkan pembobolan rekening nasabah ini karena menyangkut kredibilitas bank yang sudah berstandar nasional. Ditambah lagi, korban merupakan nasabah prioritas di bank plat merah tersebut,” tutupnya.










