Masuk Kerja Bawa Bekal Ganja, Buruh Harian Perusahan di Inhil Ditangkap Polisi

banner 468x60

TEMBILAHAN –Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan seorang buruh harian perusahaan di Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Inhil.

Pemuda berinisial MI (21) diamankan pada Kamis (15/7/2021) di pintu masuk PT. RSUP Jalan BTN Parit 1, Desa Pulau Burung.

banner 400x400

Kapolsek Pulau Burung, AKP Sabaruddin melalui Paur Humas Ipda Esra, Jumat (16/7/2021) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Polsek Pulau Burung mendapat informasi.

“Jadi, ada informasi dari sekuriti perusahaan bahwa ada seorang karyawan berinisial MI yang hendak masuk kerja dan diduga membawa narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Pulau Burung lalu memerintahkan anggotanya menuju TKP untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 paket kecil ganja kering dibungkus dengan plastik bening.

Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan rumah kontrakan pelaku di Parit 1 Desa Pulau Burung, ditemukan 20 paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi disimpan dalam kamar. Total berat kotor ganja yang berhasil diamankan 89,72 gram

“Pelaku lalu diamankan di Mapolsek untuk dilakukan penyidikan. Pelaku dikenakan Pasal 114 Jo 111 UU RI No.35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara,” kata Ipda Esra, kepada GoRiau.com.

banner 970x250