Digugat karena Tangkap Terduga Preman yang Peras Pedagang, Akhirnya Polsek Tampan Menang di Pengadilan

banner 468x60
Rudi Pardede Kuasa Hukum Polresta Pekanbaru, (baju pink), saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negri Pekanbaru. (foto: rizki ganda sitinjak)

PEKANBARU – Gugatan praperadilan terhadap Polsek Tampan, terkait penangkapan diduga preman pasar yang meminta uang keamanan, ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negri Pekanbaru.

Demikian disampaikan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, Jumat (23/7/2021).

banner 400x400

Sesuai dengan hasil sidang ke-7 dengan agenda putusan, yang dilaksanakan pada hari Kamis (22/7/2021) siang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dimana permohonan praperadilan itu diajukan oleh Rio Rahman diwakili kuasa hukumnya bernama Aswin,SH, dengan nomor 07/Pid.Pra/2021/PN. Pbr.

Tentang sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 368 KUHPidana.

Dalam praperadilan itu, Rio meminta agar hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Polsek Tampan, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana rumusan Pasal 368 KUHP, yang dimuat dalam Surat Perintah Penahanan dan Surat Perintah Penangkapan, tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Kemudian Rio meminta agar hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan.

“Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap, S. H. M di PN Pekanbaru kemarin, menolak permohonan pemohon (Rio Rahman) seluruhnya. Kemudian menyatakan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan sah secara hukum,” kata Ambarita kepada GoRiau, Jumat (23/7/2021).

Lalu Majelis Halim juga menyatakan penyidikan sah secara hukum, menolak permohonan Rio Rahman untuk dibebaskan dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada Rio Rahman sejumlah nihil.

Dimana putusan itu mempertimbangkan beberapa aspek mulai dari dalil-dalil Rio Rahman tidak berdasarkan hukum, sementara Polsek Tampan dapat membuktikan dalil dalilnya.

Lalu surat perintah penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yg berlaku, tindakan penyidik dinilai sudah sesuai dengan KUHAP. Dan Praperadilan hanya menilai aspek Formil, sepanjang penyidik dapat memenuhi alat alat bukti yaitu adanya pemeriksaan saksi dan bukti surat.

“Dengan putusan itu, Kapolda Riau, Kapolresta Pekanbaru, Polsek Tampan dinyatakan menang, dengan kuasa hukum kita dari Tim Bidkum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, terdiri dari AKBP Yesi Chandra Ayu, S. H., Pembina Nerwan, S. H., M H, IPTU HINDRO R PANJAITAN.SH, dan Dr.Rudi Pardede, S. H. M. H,” tutup Ambarita.

Diberitakan sebelumnya, Karena tak bayar uang keamanan senilai Rp 2,5 juta, seorang pedagang digusur oleh preman di Pasar Selasa, Panam, Jalan Soebrantas, Tampan, Pekanbaru, Riau.

Preman di daerah itu menggusur pedagang dan menggantinya dengan pedagang yang lain.

Namun kini preman berinisial RH alias Rio dan AP itu sudah diamankan polisi dari Polsek Tampan, pada hari Selasa (22/6/2021) lalu.

Penangkapan keduanya berawal saat seorang pedagang bernama Ali Dasril terkejut saat mendapat informasi dari keluarganya, kalau meja tempatnya jualan di Pasar Selasa Panam, sudah dalam keadaan terbelah dua, dan sudah ada orang lain yang berjualan di lapak itu.

Usut punya usut, saat dicari tahu oleh Dasril siapa pelakunya dan apa penyebab meja dirusak dan lapaknya diambil alih orang lain, ternyata adalah ulah seorang preman pasar bernama Rio dan AP.

“Lapak jualan keluarga pelapor sudah diisi pedagang lain, karena keluarga pelapor tidak sanggup membayar sewa lapak Rp 2,5 juta yang diminta oleh pelaku,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, kepada GoRiau.com, Jumat (25/6/2021).

Kemudian Dasril membuat laporan di Polsek Tampan, karena merasa dirinya sudah dirugikan dan menjadi korban pungli di Pasar Selasa Panam.

Dari laporan itu kemudian Polsek Tampan langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku Rio di Jalan Karya I, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

“Jadi modus pelaku ini dengan membawa surat dari DLHK. Saat pihak DLHK dikonfirmasi mengenai surat itu ternyata DLHK tidak pernah menerbitkan surat pungutan di Pasar Selasa Panam,” lanjut Ambarita.

Kegiatan pungli itu sendiri sudah dilakukan pelaku bersama rekannya yang berinisial BY (masih dalam pengejaran), sejak tahun 2013 lalu.

Mereka mematok tarif keamanan lapak pedagang sebesar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta dalam setahunnya. Dari pengakuan Rio, dalam sehari ia bisa memperoleh uang hingga Rp 200 sampai Rp 600 ribu dalam.

banner 970x250