Desa di Kepulauan Meranti yang Lambat Ajukan Pencairan ADD akan Didenda Penundaan Pencairan Selama 6 Bulan

banner 468x60

SELATPANJANG – Bagi desa di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang terlambat mengajukan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) maka akan diberikan sanksi berupa penundaan pencairan dana ADD selama 6 bulan.

“Jika desa terlambat lagi mengajukan pencairan ADD akan diberikan sanksi penundaan pencairan ADD selama 6 bulan,” tegas Bupati Adil saat memimpin rakor bersama Sekretaris Daerah, Dr H Kamsol yang melibatkan dinas terkait dan para kades se-Kabupaten Meranti terkait pengelolaan Dana Desa, di Aula Kantor Bupati, Selasa (27/7/2021).

banner 400x400

Kemudian, kata Adil, begitu juga bagi desa yang melakukan pengelolaan dana desa terbaik dan mengajukan ADD tepat waktu, dengan administrasi lengkap akan diberikan reward umroh gratis.

Bupati Adil juga gerah mendengar laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengaku tak gajian beberapa bulan, agar hal itu tak terjadi lagi Bupati Adil mengintruksikan kepada kepala desa (kades) jangan sampai terlambat mengajukan pencairan ADD ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang disinyalir menjadi penyebab terlambatnya pembayaran gaji BPD.

Bupati Adil menegaskan dirinya tidak mau mendengar lagi adanya keluhan serupa yang disampaikan oleh anggota BPD.

“Saya tidak ingin mendengar lagi adanya penunggakan pembayaran gaji BPD,” tegasnya.

banner 970x250