SELATPANJANG – Mengingat wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dianggap rawan terjadi penyebaran virus Corona atau Covid-19 karena dikepung oleh daerah berstatus Zona Merah seperti Pekanbaru dan Karimun yang kini sedang menerapkan PPKM Level III, untuk itu kepala desa (kades) diminta untuk kembali memberlakukan PPKM khususnya pada daerah yang berada di pintu masuk kabupaten.
Sebagimana diungkapkan Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH, bahwa dengan diberlakukannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan mempermudah pihak desa untuk memantau warga yang keluar dan pendatang yang masuk. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat diantisipasi.
“Jadi Tim Gugus Tugas dapat fokus memantau warganya yang keluar dan pendatang yang masuk. Bagi yang berasal dari wilayah Zona Merah harus dilakukan pemeriksaan jika reaktif langsung diisolasi,” ucap Bupati Adil saat memimpin rakor bersama Sekretaris Daerah, Dr H Kamsol yang melibatkan dinas terkait dan para kades se-Kabupaten Meranti terkait pengelolaan Dana Desa, di Aula Kantor Bupati, Selasa (27/7/2021).
Kemudian yang tak bosan-bosannya disampaikan Bupati Adil adalah meminta desa untuk memastikan warganya untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 secara konsisten melalui gerakan 5 M (menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).










