PEKANBARU – Belum lama dipecat sebagai anggota kepolisian, pria berinisial R, bersama rekannya AS dan APP ditangkap polisi karena edarkan narkoba jenis Sabu di Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.
R, AS dan APP, ditangkap pada hari Rabu (21/7/2021). Berawal dari informasi terkait transaksi narkoba yang terjadi di sekitar Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru.
Dari informasi itu, Tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang berada di Pangeran Hidayat.
“Didalam rumah itu kita menangkap dua orang pelaku bernama R dan AS, serta barang bukti paket sedang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening,” kata Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, Kamis (29/7/2021).
Victor menerangkan, pada saat penangkapan, R sempat berupaya melarikan diri, namun segera petugas dengan sigap menembak salah satu kaki R hingga akhirnya dapat dilumpuhkan.
Victor juga menyampaikan kalau pelaku R merupakan pecatan Polri, yang dipecat karena kasus disersi pada bulan Mei 2021 sebelumnya berdinas di Polda Riau.
“Yang bersangkutan merupakan pecatan Polri yang terhitung bulan Mei 2021 sudah dipecat dengan kasus disersi. Setelah kami selidiki mereka berdua yang mengedarkan di wilayah Pangeran Hidayat,” tutupnya.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan kepada pemilik barang di atas yang diketahui bernama APP yang berhasil diamankan di perum Jambu Resident, Kecamatan Payung sekaki, dari pengakuan tersangka APP diperintahkan oleh NOV yang saat ini berstatus DPO, untuk mengantar barang ke tersangka R.
Terhadap ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.










