PASIRPANGARAIAN – Gara-gara belikan handphone gadis berusia 14 tahun, sebut saja namanya Mawar, kakek berusia 58 tahun di Rambah Hilir, Rokan Hulu, Riau ketahuan telah “mencicipi” barang terlarang milik sang gadis. Akibat ulahnya itu, sang kakek kini harus mendekam di penjara.
Hubungan gelap antara Mawar dan SD terungkap saat orang tua Mawar curiga melihat anaknya memiliki sebuah handphone.
Kemudian orang tua Mawar menanyakan, “Darimana kamu mendapatkan handphone itu?” Lalu korban menjawab “Ku beli sendiri dari uang tabunganku.”
Tidak puas dengan jawaban Mawar, orang tuannya terus menanyakan hal yang sama kepada Mawar, darimana ia mendapatkan uang untuk membeli handphone tersebut, karena terus ditanya akhirnya Mawar mengaku kepada orang tuanya bahwa ia mendapat uang dan pakaian dari SD karena sudah tiga tahun menjalin hubungan.
Atas pengakuan Mawar itu, pada hari Senin (26/7/2021), orang tuanya langsung pergi ke Polsek Rambah Hilir agar SD segera ditangkap karena telah menodai Mawar.
“Dari laporan itulah kita lakukan penangkapan terhadap tersangka SD, pada hari Selasa 27 Juli 2021 pagi, karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Kasubag Humas Polres Rohul, Ipda Refly Harahap, Kamis (29/7/2021).
Selanjutnya kata Refly, setelah penyidik Polsek Rambah Hilir melakukan pemeriksaan terhadap SD, diketahui perbuatan cabul itu sudah dilakukan SD kepada Mawar sejak tahun 2019 lalu.
“Tersangka mengaku telah mencabuli korban sejak tahun 2019, dan terakhir perbuatan cabul dimaksud dilakukan oleh tersangka di bulan Mei tahun 2021. Mereka ini tidak ada hubungan darah atau perkawinan, tapi saling kenal saja,” tutup Refly.
Saat ini SD sudah ditahan oleh penyidik Polsek Rambah Hilir untuk pemeriksaan secara intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.










