PANGKALAN KERINCI –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bakal melakukan pengawasan ketat selama masa pandemi Covid-19. Perusahaan bisa mendapatkan sanksi jika tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) bagi karyawannya.
Penerapan protokol kesehatan secara ketat wajib dilakukan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan perusahaan.
Saat ini, masih ditemukan perusahaan di Kabupaten Pelalawan yang tidak mematuhi prokes. Meski sudah berkali-kali diingatkan oleh pemerintah.
Terbaru, PT Makmur Andalan Sawit (MAS). Perusahaan di Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung ini tidak tanggap dalam menangani karyawannya yang positif Covid-19.
Terlebih, perusahaan sawit ini juga tidak menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di depan kantor perusahaan.
“Ini sangat kita sayangkan, apalagi informasi yang kita dapat, Tim Satgas Kecamatan Kapolsek Pangkalan Lesung, dibuat marah oleh manajemen perusahaan yang tidak proaktif menangani karyawannya yang positif Covid-19,” terang Bupati Zukri, Kamis (26/8/2021).
Ditegaskannya, ia tidak akan segan untuk menghentikan operasional perusahaan tersebut, apabila masih tidak mengindahkan anjuran pemerintah soal penerapan prokes Covid-19.
“Ini peringatan bagi PT MAS, juga seluruh perusahaan yang beroperasi di Pelalawan. Manajemen perusahaan harus serius menerapkan prokes yang ketat,” pesan Bupati Zukri.
Untuk menekan semakin meluasnya penyebaran Covid-19, pengawasan perusahaan akan dilakukan. “Kita awasi seluruh perusahaan di Kabupaten Pelalawan ini, jika mereka tak disiplin prokes, operasional bisa saja dihentikan,” pungkas Bupati Zukri, kepada GoRiau.com.










