SIAK – Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Siak memberikan edukasi kepada pelajar tentang penggunaan masker berlapis yang benar sesuai anjuran pemerintah pusat agar terhindar dari penularan Covid-19.
Edukasi terkait penggunaan masker dua lapis ini sudah dimulai sejak tahun 2020 lalu dengan target Siak kembali zona hijau dan pelajar bisa belajar atap muka. Selain itu, ini bagian dari upaya Disdik untuk tidak terjadi penularan Covid-19 ke pelajar saat pelajar datang ke sekolah mengantar tugas dan lainnya.
“Pemkab Siak belum bisa memberi izin tatap muka Juli tahun lalu, tapi masker sudah dibagikan. Pembagian masker untuk pelajar di sekolah negeri juga mendapat respon dari para guru sekolah swasta. Hal itu terjadi ketika ada kegiatan pertemuan sekolah swasta seluruh Siak di Kandis dengan Pak Bupati,” kata Lukman, Kadisdik Siak.
Apa yang dilakukan pihaknya, semua prosedural, dirapatkan unsur Forkopimda, dan sesuai dengan LKPP dan masuk dalam DPA. Bahkan ketika itu, Bupati memberikan surat edaran, pada Maret No 180 tahun 2020 memerintahkan semua warga memakai masker, cuci tangan dan ketika batuk menutup pakai siku.
“Kenapa memakai masker tiga lapis, itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Bupati No 100 tahun 2020 tanggal 6 April. Bupati Alfedri menyarankan memakai masker minimal dua lapis. Dari Menteri Pendidikan No 3 pada Agustus, juga tentang penggunaan masker ini bagi pelajar,” kata Lukman. (iwa)










