Kejari Pelalawan Tangani Tiga Perkara Dugaan Korupsi Desa, 2 Tersangka Sudah Ditahan

banner 468x60

PANGKALAN KERINCI –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Provinsi Riau saat ini menangani tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi desa.

“Saat ini, terkait dengan dana desa yang sedang ditangani di Bidang Tindak Pidana Khusus, ada tiga,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Silpia Rosalina, SH MH melalui Kepala Seksi Inteligen (Kastel), Sumriadi, SH MH, Jumat (3/8/2021).

banner 400x400

Lebih lanjut dia menjelaskan, yang pertama terkait kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019 di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui.

Penyidik Kejari Pelalawan akan fokus dalam mencari calon tersangka yang bertanggungjawab atas persoalan pungli program PTSL di Desa Bagan Limau.

“Yang kedua, dari Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti yang sudah kita lakukan penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Kejari Pelalawan menjerat Kepala Desa Segamai, Rizaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Segamai tahun 2019-2020.

Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus rasuah ini kurang lebih Rp 1 miliar lebih. “Kawan-kawan tim penyidik sedang mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa peneliti,” terang Sumriadi.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

Kemudian, Kepala Desa (Kades) Merbau, Kecamatan Bunut, EM terkait penyalahgunaan APBDes Merbau tahun anggaran 2018.

EM terlibat korupsi APBDes Merbau tahun 2018 pada pembiayaan penyertaan modal desa senikai Rp 650 juta.

“Yang ketiga, dari penyidikan Polres Pelalawan yang sudah dilakukan tahap dua dan sudah dilakukan juga penahanan kemarin EM,” terang Sumriadi.

Kedepan, ia berharap seluruh kepala desa di Kabupaten Pelalawan mengikuti aturan dalam penggunaan anggaran dana desa atau APBDes agar tudak terjerat hukum.

“Kita berharap dengan kepala kepala desa di Pelalawan untuk mengikuti aturan dalam penanganan anggaran dana desa, supaya tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut dengan hukum,” tandas Sumriadi, kepada GoRiau.com.

banner 970x250