TEMBILAHAN –Sejumlah pengendara motor yang melintas diberhentikan oleh petugas di pos penyekatan di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Dati beberapa orang yang diberhentikan, petugas memberikan hukuman berupa pushup dan membacakan teks Pancasila, kepada pengendara yang tak menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir, Martha Haryadi, Sabtu (4/9/2021) mengungkapkan, giat penegakan prokes untuk pengendalian penyebaran Covid-19 masih terus digelar tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, BPBD dan Kejaksaan.
Kegiatan penyekatan dilakukan di Simpang Empat, Jalan Kembang – Jalan Datuk Bandar, Tembilahan pada Jumat (3/9/2021) sore.
“Di titik ini, petugas gabungan memberikan teguran lisan kepada tiga orang dan memberikan sanksi pushup dan pembacaan teks Pancasila kepada 5 orang pelanggar prokes,” terang Martha.
Lanjutnya, tim gabungan juga melakukan patroli dan penyekatan di simpang tiga depan Kantor Bea Cukai, Jalan Soedirman, Tembilahan pada Jumat malam.
“Di titik ini, satu orang diberikan hukuman pushup lantaran tidak.menerapkan prokes,” pungkas Kasatpol PP, kepada GoRiau.com.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }










