PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menetapkan 112 lokasi yang akan menjadi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di 12 kecamatan di Kota Pekanbaru. Dimana, selain di TPS ini, warga tidak dibolehkan membuang sampah ditempat lain.
“Jam membuang sampah mulai pukul 17.00 Wib sampai 04.00 Wib. Kita mengimbau warga agar membantu DLHK Pekanbaru,” ujar Plt DLHK Pekanbaru, Marzuki, Minggu (26/9/2021).
12 kecamatan yang dimaksud adalah Kecamatan Payung Sekaki, Marpoyan Damai, Bina Widya dan Kulim. Kemudian Kecamatan Tenayan Raya, Lima Puluh, Pekanbaru Kota dan Rumbai.
Selain itu Kecamatan Tuah Madani, Senapelan, Sail dan Bukit Raya. Adapun Kecamatan Rumbai Timur dan Rumbai Barat dinilai belum membutuhkan TPS.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
“Sedangkan Kecamatan Sukajadi, tidak ada lahan yang tersedia. Maka menggunakan bin container,” jelasnya dalam surat keputusan penetapan lokasi TPS di kecamatan Kota Pekanbaru bernomor 52 tahun 2021.










