PEKANBARU – Pengusutan perkara suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, terus digesa Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Pj Sekdakab Kuansing, Kabag PSDA Kuansing, dan sejumlah petinggi PT Adimulya Agrolestari (AA) diperiksa.
Pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Senin (1/11/2021), di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri kepada GoRiau.
Ali menjelaskan, ada 10 orang yang dijadwalkan untuk diperiksa, Agus Mandar, selaku Pj Sekdakab Kuansing, Irwan Nazif, selaku Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setdakab Kuansing, Indrie Kartika Dewi selaku PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, dan Joharnalis selaku supir.
Kemudian dari PT AA, Paino Harianto, sebagai Senior Manager, Rudi Ngadiman, Yuhartaty, Riama Iskandar, selaku staf, Fahmi Zulfadli, staf Legal, terakhir Kepala Kantor PT AA Syahlevi.
Diketahui, Bupati Kuansing Andi Putra terjaring OTT pada hari Senin (18/10/2021) malam. Kemudian setelah diperiksa selama kurang lebih 17 jam di Mapolda Riau, pada hari Selasa (19/10/2021) malam, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan General Manage PT AA yang berinisial SDR. OTT itu berkaitan dengan pengurusan izin hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari.










