PEKANBARU – Pemberhentian Hamdani selaku Ketua DPRD Kota Pekanbaru akhirnya diputuskan melalui rapat paripurna ke-11 masa persidangan kesatu DPRD Pekanbaru tahun sidang 2021/2022 dengan agenda tunggal, Pengumuman Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru a.n Hamdani MS, SIP masa jabatan 2019 – 2024, Selasa (2/11/2021).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal.
Seusai rapat paripurna, Ginda mengatakan mulai hari ini administrasi akan dijalankan dan surat pemberhentian Hamdani juga akan segera dilaporkan ke Gubernur Riau.
“Prosedur surat akan dikirim ke Gubernur melalui Walikota Pekanbaru, yang diserahkan adalah hasil paripurna hari ini dan hasil putusan dari Badan Kehormatan,” katanya.
Secara administrasi, Ginda mengatakan Hamdani tidak bisa lagi melakukan aktifitasnya, namun secara status, Hamdani masih menjadi pimpinan DPRD Pekanbaru. “Namun dia (Hamdani) tidak punya hak mengurus secara tingkat pimpinan atau yang lain,” jelasnya.
Dalam waktu dekat Ginda mengatakan tiga unsur pimpinan DPRD Pekanbaru lainnya akan membahas siapa yang akan ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt).
“Plh atau Plt tidak dari partai PKS, ada di Peraturan Tatib yang mengatakan pimpinan DPRD menentukan salah satu pimpinan untuk melaksanakan tugasnya sebagai Plt sampai menunggu keputusan Gubernur inkrah,” tutupnya.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }










