PEKANBARU – Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 sudah tinggal menghitung hari. Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu kebijakan dari Satgas Penanganan Covid-19 Nasional atau Pemerintah Pusat terkait aturan yang harus diikuti dalam merayakan agenda istimewa bagi umat Kristen tersebut.
“Tanggal 24 sampai Tahun Baru 2022, kita mengacu pada keputusan Satgas Pusat. Termasuk apakah boleh berkumpul di malam Natal, bagaimana ketentuannya, termasuk malam tahun baru,” ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Rabu (8/12/2021).
“Apakah warga yang mau melakukan kegiatan yang ramai diizinkan atau tidak, kita tunggu kebijakan pusat,” terangnya.
Menurutnya, pihaknya berharap agar pandemi Covid-19 dapat tetap terkendali. Terutama dalam mencegah terjadinya gelombang Covid-19 akibat kelalaian protokol kesehatan selama Natal dan Tahun Baru.
“Semua kita tunggu kebijakan pusat. Agar Natal dan Tahun Baru benar-benar terkendali, sehingga tidak ada klaster dan gelombang Covid-19 lagi, khususnya di Pekanbaru,” ungkapnya.




