Inforiau.ID, PELALAWAN – Dugaan tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah kembali diungkap Polres Pelalawan.
Jajaran Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan dua unit truk yang mengangkut sekitar 12 meter kubik kayu di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dua truk yang diduga membawa kayu tanpa dokumen legal melintas di wilayah tersebut pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Mendapat informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bunut langsung melakukan penyelidikan dan menghentikan kedua kendaraan.
Saat penindakan berlangsung, salah seorang sopir melarikan diri dan meninggalkan truk Hino Dutro warna hijau dengan nomor polisi BM 9750 CJ beserta muatan kayu.
Sementara itu, sopir truk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BM 8113 TY berinisial RH berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kanit II Tipidter IPTU Asbon Mairizal, Rabu (5/8/2026), mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti.
“Petugas meminta dokumen pengangkutan kayu, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan maupun dokumen legal lainnya sebagaimana dipersyaratkan,” kata IPTU Asbon.
Karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan legalitas kayu, RH bersama dua unit truk dan seluruh muatannya kemudian diamankan ke Mapolsek Bunut untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, RH mengaku hanya bekerja sebagai sopir dan mengangkut kayu tersebut atas perintah seseorang berinisial P.
Tidak lama kemudian, P mendatangi Mapolsek Bunut untuk mempertanyakan penahanan kedua kendaraan tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh, penyidik kemudian mengamankan P untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Asbon.
Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan.
Penyidik kemudian menerbitkan Laporan Polisi Model A, melakukan gelar perkara, dan meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita dua unit truk, yakni Mitsubishi BM 8113 TY dan Hino Dutro BM 9750 CJ, berikut sekitar 12 meter kubik kayu yang diduga merupakan hasil pembalakan liar.
P kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
IPTU Asbon mengatakan penyidik masih memburu sopir truk Hino yang melarikan diri ketika penindakan berlangsung.
Polisi juga masih mendalami asal-usul kayu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengangkutan hasil hutan yang diduga ilegal.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelalawan dalam menjaga kelestarian hutan serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan kehutanan. Penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab berhasil diungkap,” tegasnya.
IPTU Asbon turut mengajak masyarakat membantu kepolisian dalam memberantas praktik illegal logging dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penebangan maupun pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah.










