Inforiau.ID, PEKANBARU – Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli (GMPR) Provinsi Riau menggelar aksi unjuk rasa Kantor Kejati Riau, Selasa (4/8/2026).
Massa menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi yang dikaitkan dengan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong.
Dalam aksinya, GMPR mendesak Kejati Riau segera menindaklanjuti fakta persidangan dan dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan sejumlah pihak.
Massa juga mendesak Kejati Riau menetapkan tersangka jika penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Sorotan massa mengarah pada dugaan aliran dana senilai Rp2,9 miliar yang disebut dalam audiensi sebagai bagian dari fakta persidangan.
“Berdasarkan hasil putusan hakim adanya aliran dana ke afrizal sintong sebanyak 2.9 Miliar,” ujar Korlap GMPR Ali Junjung Daulay.
Ali mempertanyakan alasan Afrizal Sintong belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut disebut telah ditahan.
“Kenapa dirut,pengacara dan yang lainnya ditahan kenapa afrizal sintong tidak ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
GMPR kemudian melakukan audiensi dengan pihak Kejati Riau di Gedung Media Center Puspenkum.
Kasi Ops Bidang Pidsus Kejati Riau Herdianto mengatakan pihaknya akan mempelajari tuntutan yang disampaikan massa.
“Kami akan pelajari apa yang menjadi isi tuntutan dari rekan rekan GMPR,” kata Herdianto.
Terkait penetapan tersangka, Herdianto menegaskan proses hukum membutuhkan alat bukti yang cukup.
“Menetapkan Tersangka minimal terdapat 2 alat bukti,” ujarnya.
Ia mengatakan penyidik masih mempelajari tuntutan GMPR.
“Saat ini penyidik sedang mempelajari apa yang menjadi tuntutan dari rekan rekan,” katanya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan proses tersebut selesai.
“Yang menjadi tuntutan dari rekan rekan kami tidak bisa pastikan berapa hari selesainya,namun kami akan memberikan informasi secepatnya,” ujar Zikrullah.
GMPR menyatakan akan menggelar aksi lanjutan di depan Kejaksaan Agung RI di Jakarta apabila tuntutan mereka tidak segera mendapat tindak lanjut.
Aksi tersebut menjadi sorotan terbaru terhadap penanganan perkara yang turut menyeret nama mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong.










