Inforiau.ID, PELALAWAN – Bupati Pelalawan H. Zukri angkat bicara terkait polemik pelaksanaan salat Zuhur dan Ashar berjemaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Penjelasan tersebut disampaikan Zukri seusai melaksanakan salat Zuhur berjemaah bersama ASN di Masjid Agung Ulul Azmi, Pangkalan Kerinci, Selasa (4/8/2026).
Dalam kegiatan itu turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Zulfan, Asisten Administrasi Umum May Hendri, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Darlis, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Zukri menjelaskan, pelaksanaan salat Zuhur dan Ashar berjemaah merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada ASN yang beragama Islam untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid yang telah ditentukan maupun musala di lingkungan perkantoran.
Seiring penerapan kebijakan tersebut, sistem absensi ASN juga mengalami penyesuaian.
Kini, absensi ASN dilakukan sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni saat masuk kerja pada pagi hari, setelah pelaksanaan salat Zuhur berjemaah, dan setelah salat Ashar berjemaah.
“Absensi salat Zuhur dan Ashar dilakukan setelah pelaksanaan salat berjemaah. Jadi sekarang absensi ASN cukup tiga kali sehari, yaitu pagi saat masuk kantor, siang setelah salat Zuhur berjemaah, dan sore setelah salat Ashar berjemaah,” jelas Zukri.
Menanggapi pro dan kontra yang muncul di tengah masyarakat maupun kalangan ASN, Zukri menyebut perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar.
Menurutnya, sebagai kepala daerah, dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk mengajak aparatur mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah.
“Kalau ada yang setuju atau tidak setuju itu hal biasa, tergantung masing-masing individu. Tugas saya sebagai pemimpin adalah mengajak untuk beribadah. Kami tidak memaksa, hanya mengimbau ASN yang beragama Islam untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid atau musala,” ujarnya.
Zukri kembali menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk paksaan kepada ASN.
ASN yang hadir untuk melakukan absensi tetap dipersilakan, namun pemerintah berharap momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan salat berjemaah.
Lebih lanjut, Bupati Pelalawan berharap kebiasaan salat berjemaah dapat membentuk karakter ASN yang lebih disiplin.
Bukan hanya disiplin dalam menjalankan tugas pemerintahan, tetapi juga dalam kehidupan beragama, berkeluarga, dan bermasyarakat.
“Harapan kita, dengan membiasakan salat berjemaah akan tumbuh kedisiplinan dalam beribadah, dalam rumah tangga, maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit saat ini, mari kita sama-sama mendekatkan diri kepada Allah SWT. Mudah-mudahan Allah memberikan kemudahan rezeki, menurunkan keberkahan, sehingga kita dapat terus membangun Kabupaten Pelalawan,” tutupnya.










