Sengketa Informasi di Riau Terus Naik, Inhil Justru Tercatat Rendah

banner 468x60

Inforiau.ID, INHIL — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dhoan Dwi Anggara, menerima kunjungan kerja Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau di Tembilahan, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di e-Bilik Diskominfops Inhil tersebut turut dihadiri Komisioner KI Provinsi Riau Ahmad Royhan Qodri bersama staf Hariyanto dan Saipul Abdi.

banner 338x250

Dalam pertemuan itu, Dhoan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menekankan pentingnya menyamakan persepsi dan pemahaman teknis mengenai keterbukaan informasi publik hingga tingkat PPID Pelaksana.

Menurutnya, pemahaman tersebut penting untuk memastikan pelayanan informasi berjalan sesuai ketentuan, terutama dalam menangani permohonan data dari insan pers, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun masyarakat.

“Kita perlu menyamakan pemahaman hingga ke level pelaksana di bawah, termasuk di pemerintahan desa dan sekolah. Sangat penting bagi badan publik untuk dapat membedakan secara tegas mana informasi yang bersifat terbuka untuk umum dan mana informasi yang dikecualikan sesuai standar regulasi,” tegas Dhoan.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Inhil siap memfasilitasi sosialisasi dan edukasi berskala besar bersama KI Provinsi Riau.

Kegiatan tersebut direncanakan melibatkan seluruh elemen badan publik di Kabupaten Inhil, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kabupaten, BUMD, instansi vertikal seperti KPU dan Bawaslu, organisasi penerima hibah APBD seperti Baznas, MUI dan KONI, hingga pemerintah desa dan sekolah.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KI Provinsi Riau Ahmad Royhan Qodri mengapresiasi Pemkab Inhil, khususnya Dhoan Dwi Anggara selaku PPID Utama.

Berdasarkan evaluasi KI Riau, Inhil menjadi salah satu daerah dengan tingkat sengketa informasi publik paling rendah di Provinsi Riau.

Dari sekitar 100 permohonan sengketa informasi yang masuk di tingkat Provinsi Riau sepanjang tahun berjalan, Inhil tercatat hanya memiliki dua kasus sengketa.

Capaian tersebut dinilai tidak terlepas dari komunikasi yang dibangun Diskominfops Inhil dalam berkoordinasi dengan PPID Pelaksana maupun pemohon informasi.

“Kunci utama dari keterbukaan informasi adalah komunikasi. Apabila komunikasi antara PPID Utama, PPID Pelaksana, dan masyarakat pemohon informasi terjalin dengan baik, maka potensi terjadinya sengketa informasi publik dapat ditekan seminimal mungkin,” ujar Ahmad Royhan.

Ahmad Royhan juga memaparkan sejarah lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berakar dari semangat Reformasi 1997–1999.

Ia sekaligus mengingatkan adanya peningkatan sengketa informasi di Provinsi Riau dalam tiga tahun terakhir.

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat sekitar 50 kasus pada 2024, meningkat menjadi sekitar 60 kasus pada 2025, dan telah menembus lebih dari 80 kasus hingga September 2026.

Kondisi tersebut menjadi perhatian bagi badan publik untuk terus memperkuat pemahaman, pelayanan, serta komunikasi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

banner 970x250