Inforiau.ID, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan lebih dari 100 kilogram narkotika hasil pengungkapan empat kasus jaringan internasional. Barang haram senilai Rp149,7 miliar tersebut dimusnahkan di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (28/10/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 10 tersangka yang memiliki peran sebagai pengendali hingga kurir narkoba. Sebagian barang bukti diketahui berasal dari wilayah Dumai dan Bengkalis sebelum diedarkan di Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan hasil Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang dilaksanakan Polda Riau bersama jajaran sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional. Kegiatan ini merupakan hasil Operasi Sarang Narkoba (OSN) sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan petunjuk Bapak Kapolri,” kata Arman.
Kapolda menjelaskan, total barang bukti yang diamankan dari empat kasus tersebut mencapai 100.554,65 gram atau sekitar 100,55 kilogram.
Barang bukti itu terdiri atas sabu seberat 82.787,74 gram atau 82,78 kilogram dan ganja sebanyak 17.766,91 gram atau 17,76 kilogram.
Nilai ekonomis keseluruhan narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp149.728.608.400 atau sekitar Rp149,7 miliar.
Menurut Arman, keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 467.239 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan empat kasus itu dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi (Kuansing).
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari pengendali hingga kurir yang bertugas menerima dan mengambil barang.
Narkotika tersebut diketahui diambil dari wilayah Dumai dan Bengkalis untuk selanjutnya diedarkan di wilayah hukum Polda Riau.
Arman menegaskan, pihaknya terus memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk membongkar keterlibatan para pengendali dan kurir.
Keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari kerja sama Polda Riau dengan TNI, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kapolda turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, termasuk masyarakat yang memberikan dukungan dan informasi kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, kegiatan pemusnahan turut dihadiri Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana, Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau Dwijo Muryono.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Selanjutnya, narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional tersebut dimusnahkan menggunakan mesin pemusnah barang bukti.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah masuknya barang haram melalui jalur peredaran lintas wilayah dan internasional.










