Inforiau.ID, PEKANBARU – Kabar baik bagi masyarakat Riau yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih membuka program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai keringanan hingga akhir 2026.
Dalam program tersebut, terdapat dua jenis keringanan yang diberikan kepada wajib pajak, yakni pembebasan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya dengan ketentuan tertentu serta pengurangan pokok pajak sebesar 40 persen khusus kendaraan angkutan barang.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program pertama diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak diwajibkan melunasi seluruh tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang tahun terakhir ditambah pajak tahun berjalan.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan. Program ini akan berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026,” jelas Ninno, Kamis (29/10/2026).
Dengan demikian, masyarakat yang telah menunggak pajak kendaraan selama bertahun-tahun memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Selain program tersebut, Bapenda Riau juga memberikan keringanan khusus bagi pemilik kendaraan angkutan barang berupa pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen sekaligus penghapusan sanksi administrasi.
Berbeda dengan program pertama, fasilitas pengurangan pajak kendaraan angkutan barang ini berlaku lebih lama, yakni hingga 31 Desember 2026.
Ninno mengungkapkan, berdasarkan data Bapenda Riau, masih terdapat ratusan ribu kendaraan angkutan barang yang tercatat memiliki tunggakan pajak.
“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang. Program ini diberikan lebih panjang yakni hingga 31 Desember. Dari data kami hingga saat ini ada 248.715 unit kendaraan angkutan barang yang masih menunggak pajak,” paparnya.
Untuk memanfaatkan program pengurangan pajak kendaraan angkutan barang tersebut, badan usaha diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), surat permohonan pengurangan pajak, serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Surat permohonan tersebut harus disampaikan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) paling lambat 15 Desember 2026.
Meski memberikan berbagai kemudahan, Ninno menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini tidak berlaku untuk seluruh jenis transaksi kendaraan.
Kendaraan yang melakukan penyerahan pertama maupun kendaraan yang menjalani proses mutasi keluar dari Provinsi Riau tidak termasuk dalam penerima fasilitas pemutihan tersebut.
Karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program keringanan pajak sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.
Wajib pajak juga diminta memastikan seluruh dokumen dan persyaratan administrasi telah lengkap sebelum mendatangi kantor Samsat agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.










