8 Paket Sabu Ditemukan di Pondok Pinggir Jalan Langgam, Polisi Selidiki Pemasok

banner 468x60

Inforiau.ID, PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah pondok pinggir jalan di Dusun Mamahan, Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial ARP (33) pada Selasa (27/10/2026) petang. Petugas turut menyita delapan paket diduga sabu dengan berat kotor 5,59 gram.

banner 400x400

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah pondok pinggir jalan yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ARP di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket diduga sabu di dalam tas sandang berwarna hijau dan lima paket lainnya dalam kotak kaleng rokok berwarna hitam.

Selain narkotika, petugas menyita satu timbangan digital, satu bal plastik klip bening dengan klip merah, satu sendok yang diduga digunakan untuk sabu, uang tunai Rp400 ribu, serta tas dan kotak kaleng rokok yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

Dari pemeriksaan awal, ARP mengaku mendapatkan barang diduga sabu itu dari seseorang berinisial PL. Polisi kini mendalami pengakuan tersebut untuk menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan ARP positif methamphetamine, sedangkan hasil pemeriksaan amphetamine dan THC dilaporkan negatif.

Saat ini, ARP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, ARP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan PL yang disebut ARP sebagai pemasok sabu.

banner 970x250