Perusakan Hutan Tesso Nilo, Manuturi Divonis 4 Tahun, Jaksa Banding

banner 468x60

Inforiau.ID, PELALAWAN – Kasus perusakan kawasan hutan Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan, Riau, memasuki babak baru. Manuturi Butar-Butar divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan memilih mengajukan banding.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang pada Jumat (30/10/2026). Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni enam tahun penjara.

banner 400x400

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, melalui Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi, dalam siaran pers, Selasa (3/11/2026), menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan perusakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Teso Nilo.

Dalam perkara Nomor 193/Pid.Sus-LH/2026/PN Plw, majelis hakim menyatakan Manuturi Butar-Butar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perubahan bentang alam di kawasan pelestarian alam.

Terdakwa juga dinyatakan terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam serta menjalankan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, terdakwa dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. Hakim juga memerintahkan agar Manuturi tetap berada dalam tahanan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp600 juta.

Pembayaran tersebut wajib dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terdakwa untuk melunasi pembayaran.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, berlaku pidana pengganti selama 190 hari sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Sebelumnya, JPU M. Charis Adyatma telah membacakan tuntutan terhadap Manuturi Butar-Butar pada Rabu (28/10/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa diminta untuk disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum.

Tidak hanya hukuman penjara dan denda, JPU turut menuntut pidana tambahan berupa pengembalian penguasaan lahan kawasan hutan yang dikuasai terdakwa.

Lahan tersebut terdiri dari sekitar 45 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dan 38 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas Teso Nilo.

Dengan demikian, total lahan yang diminta untuk dikembalikan kepada negara mencapai sekitar 83 hektare.

Jaksa meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada negara melalui instansi berwenang untuk dipulihkan dan dikelola sesuai fungsi kawasan hutan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap putusan majelis hakim, Tim JPU Kejaksaan Negeri Pelalawan menyatakan banding karena hukuman yang dijatuhkan dinilai belum sesuai dengan tuntutan.

Selain persoalan beratnya hukuman dan kewajiban pembayaran, jaksa juga belum sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim terkait pidana tambahan yang sebelumnya diminta dalam tuntutan.

Sementara itu, Manuturi Butar-Butar melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Meski terdakwa menerima vonis, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena adanya upaya banding dari JPU.

Melalui proses banding, jaksa akan memperjuangkan tuntutannya, termasuk mengenai berat hukuman serta pengembalian penguasaan lahan kawasan hutan seluas sekitar 83 hektare kepada negara.

banner 970x250