BUKIT BATU – Ratusa Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DPC Kabupaten Bengkalis gelar Aksi Mogok Kerja dan Unjuk Rasa Damai di PT. Pertamina RU II Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. Senin (8/5/2017) pagi.
Massa yang dikomando oleh Edi Supratman dan Suprapto ini berkumpul di lapangan kantor WTP Pertamina RU II Sungai Pakning dan bergerak menuju Kantor Induk Pertamina RU II Sungai Pakning menggunakan 1 unit kendaraan roda 4 L300 dan puluhan kendaraan roda dua.
Ketika sampai didepan pintu masuk Pertamina RU II Sungai Pakning, Massa tidak bisa masuk karena pintu masuk ditutup dan dijaga oleh aparat keamananan dari pihak Security Pertamina RU II Sungai Pakning yang dibantu oleh pihak polsek Bukit Batu, Polsek Siak Kecil, Polres Bengkalis dan Koramil 07/Bukit Batu.
Setelah dilaksanakan koordinasi antara pihak Kapolsek Bukit Batu, Danramil 07/Bukit Batu bersama dengan Pihak Massa, didapat kesepakatan supaya Mediasi dilaksanakan di Kantor Camat Bukit Batu.
Rombongan massa akhirnya bergerak ke kantor Camat Bukit Batu dan disambut UPIKA Kecamatan Bukit Batu dan dilanjutkan mediasi di ruang Aula Rapat Kantor Camat Bukit Batu.
Selain Camat Bukit Batu Reza Noverindra STTP MSi bersama Kapolsek dan Danramil, turut hadir juga dalam pertemuan tersebut Manejer Pertamina RU II Sungai Pakning Permono Avianto.
Dalam kesempatan tersebut, Massa menuntut tentang Tenaga kerja lokal sesuai Perda No.04 tahun 2004, saat ini Jumlah penerimaan karyawan tetap tidak sesuai persentase jumlah penerimaan pekerja lokal dan perekrutan Tenaga kerja memprioritaskan putra dari masyarakat lokal.
“Masa pensiun TKJP(Tenaga Kerja Jasa Penunjang) Pertamina RU II Sungai Pakning Sesuai peraturan Disnaker Usia pensiun 55 Tahun tetapi yang terlaksana saat ini memasuki umur 54 Tahun+1 hari Sudah dipensiunkan.” ujar perwakilan Massa menyampaikan.
Massa juga meminta agar pertamina RU II Marine Region I Sungai Pakning membayar hak2 pekerja seperti upah selama pekerja tidak dipekerjakan oleh pihak perusahaan da masalah Kenaikan Upah Supaya disesuaikan dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten).
“Kami meminta agar Perusahaan pertamina RU II Sungai Pakning dan vendor dalam melakukan Surat Perjanjian Kontrak Kerja dengan TKJP Supaya Transparan dan Terbuka,” sambungnya.
Dalam tanggapannya, Manejer Pertamina RU II Sungai Pakning, Permono Avianto menyampaikan akan lebih terbuka dan transparan agar masyarakat dapat lebih mengetahui informasi terkait penerimaan tenaga kerja.
“Tentang Masa Pensiun peraturan Depnaker umur 55 tahun, bapak Yudi sebagai HRD (Kepala Bagian Personalia pertamina Dumai) Menyampaikan saat ini lagi dalam proses di Pertamina Pusat dan berusaha agar proses cepat terealisasi,” terang Avianto.
Tentang pekerja AKK yang sempat putus kontrak sebanyak 7 orang, Manejer PTK (Pertamina Trans Kontinental) Region I Dumai Bapak Erwin Menyampaikan agar 7 Orang tersebut segera melengkapi persyaratan yang diperlukan supaya 7 orang tersebut dapat membuat kontrak baru dan bisa bekerja kembali.
Setelah selesai ISHOMA, acara dilanjutkan penandatanganan hasil rapat Mediasi antara pihak Buruh dengan pihak perusahaan Pertamina RU II Sungai Pakning. Rapat Mediasi selesai dalam keadaan aman dan tertib pihak Massa Buruh dapat menerima keputusan rapat mediasi dengan baik sehingga rencana aksi demo yang dilaksanakan direncanakan sekitar 3 hari dari tgl 8 -10 Mei 2017 diselesaikan sampai hari ini saja.
Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib dan melanjutkan pekerjaan sebagai TKJP di perusahaan PT. Pertamina RU II Sungai Pakning seperti biasa. (TW)