PEKANBARU, RIAU (Inforiau.ID) – Polsek Rumbai Pesisir musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis daun Ganja kering di halaman kantor Polsek Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Senin (23/7/2017) pagi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tanaman Ganja tersebut dipimpin oleh Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol R. Saragih S.Sos.
Dari pantauan dilapangan, tampak hadir juga Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Fahzri, Camat Rumbai Pesisir yang diwakili oleh lurah sungai Ukai, Edy Azwir, Jaksa Penuntut Umum, Elisna Sari dan Gusnevi M beserta Ayi Mahfudi BBPOM Pekanbaru.
Selain itu, tampak juga Danramil 01/Rumbai yang diwakili Serda M. Kamal Ray, BNN Pekanbaru, Rahmat Saleh dan Ekowahyu Ab, SH serta Tokoh Masyarakat, Iwan Kazul.
” Jumlah yang dimusnahkan sebanyak 764,6 Kg Ganja Kering dengan 3 Perkara. Barang bukti sebanyak 490.23 kg Ganja kering dari tersangka HD, Barang bukti sebanyak 172,86 Kg dari tersangka PM dan barang bukti 131,51 Kg dari tersangka A,” kata Kapolsek Rumbai Pesisir.
“Masing-masing juga disisihkan 10 Kg untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium,” tambahnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, tampak Jaksa Penuntut Umum memasukkan Barang Bukti ketempat pemusnahan dan menyiramkan Bahan bakar sebelum dibakar untuk dimusnahkan oleh undangan yang hadir. (TW)