Bengkalis, (Inforiau.ID) – Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan tangkap tangan terhadapa seorang laki-laki berinisal Hr, Jumat dinihari (22/9/2017) sekira pukul 00.30 WIB.
Warga Jalan Alamra RT003 RW004, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, ini tidak menyangka harus masuk bui (penjara, red) karena berjualan sabu.
Pada hari yang sama tim melakukan pengintaian terhadap Hr terlebih dahulu sekira pukul 00.15 WIB. Dirinya terlihat sedang melakukan transaksi sabu di Jalan Kasturi, Kelurahan Air Jamban, Kecamaran Mandau dan tim langsung melakukan penyergapan.
Kompol Ricky mengatakan bahwa pada saat penangkapan tersangka sempat membuang sabu, namun barang bukti sabu yang sempat dibuang dapat ditemukan,
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di kamar gudang tempat Hr bekerja di Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. “Lokasinya hanya berjarak 50 meter dari tempat penangkapan tersangka. Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, tim mendapati lagi 1 paket besar sabu seharga Rp1.500.000 yang disimpan di bawah meja dengan plastic pembungkus sabu,” ujarnya.
Barang bukti yang ikut diamankan uang sebanyak Rp300 ribu dan sebuah handphone. “Tersangka dan barang bukti sudah berasa di Mapolsek Mandau guna pengembangan lebih lanjut, (Roni)