INHU (Inforiau.ID) – Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berhasil ditangkap oleh anggota unit Intel kodim 0302 Inhu karena tercyduk mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50.000 di lokasi keramaian pasar malam di Desa Perkebunan Sei lala Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Inhu. Selasa (19/12/2017) pukul 21.20 WIB.
Adapun identitas pelaku pengedar uang palsu tersebut Ialah Y (30) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga , alamat Ujung Batu Kab Rokan Hulu dan E (32) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga , alamat Airmolek Kecamatan Pasir Penyu
Kabupaten Inhu.
Menurut Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, pada hari Selasa Tanggal 19 Desember 2017 sekira pukul 21.00 WIB, Y dan E berangkat boncengan berdua dengan mengendarai sepeda motor Revo dari rumah E menuju Desa Perkebunan Sei Lala dengan tujuan melihat keramaian pasar malam.
Setelah sampai di pasar malam, kedua pelaku langsung melaksanakan aksinya dengan membelanjakan uang palsu tersebut dengan cara ikut belanja di lokasi pasar malam tersebut serta mengikuti segala acara permainan yg ada si lokasi pasar malam dengan menggunakan uang palsu tersebut.
Menurut keterangan sementara ke dua pelaku, bahwa uang palsu mereka temukan dijalan. Uang palsu pecahan Rp. 50.000 total berjumlah Rp. 2.000.000 dan yang belum digunakan Rp.1.450.000.
Adapun yang dibelanjakan kedua pelaku, ikut permainan lempar gelang dengan membeli koin, permainan berhadiah rokok dengan membeli koin, permainan lempar ring / logam dan belanja makanan.
Adapun Barang Bukti yg di temukan dari ke dua pelaku berupa Sisa Uang Palsu yang belum dibelanjakan Rp. 1.450.000, Sepeda Motor Revo 1 Unit, Rokok 2 bungkus dan makanan ringan.
Kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Polsek Pasir Penyu oleh Aipda Yusmar dan Iptu Fery untuk penyelidikan dan proses lebih lanjut. (TW)