JAKARTA – Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Dia datang ke KPK sambil mendorong kursi roda.
Bimanesh akan digali keterangannya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi, menghalangi, atau menggagalkan proses penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Bimanesh tiba di Gedung KPK, Jumat (12/1/2018) sekira pukul 09.20 WIB dengan mengenakan kemeja biru muda garis-garis lengan pendek. Namun ada yang aneh, Bimanesh datang bersama seseorang yang belum diketahui asal-usulnya dengan mengenakan kursi roda. Diduga orang tersebut adalah kuasa hukumnya.
Sayangnya, Bimanesh masih enggan angkat bicara terkait pemeriksaannya pun dengan orang yang didorongnya menggunakan kursi roda. Keduanya langsung memasuki ruang sterilisasi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
(Baca juga: KPK Panggil Fredrich dan Dokter Bimanesh)
Selain Bimanesh, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Fredrich Yunadi. Fredrich juga akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi, menghalangi, dan menggagalkan proses penyidikan e-KTP.
“Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2018).
(Baca juga: KPK Tetapkan Fredrich Yunadi Tersangka Terkait Kasus E-KTP)
Namun, Fredrich belum angkat bicara apakah akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Sebelumnya, kuasa hukum Fredrich Yunadi sendiri telah mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan sampai mendapatkan hasil dari sidang kode etik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
KPK telah menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.
Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(sal)