KPK: Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Bupati Kukar Mencapai Rp436 Miliar

JAKARTA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Komisaris PT ‎Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin ditetapkan kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut bahwa dari hasil TPPU diduga mencapai angka Rp436 miliar. Dalam pencucian uang ini, Rita dan Khairudin diduga menerima ‘uang panas’ dari hasil fee proyek, fee perizinan, dan pengadaan lelang barang serta jasa APBD.

Usai Jalani Pemeriksaan Perdana, Bupati Kukar Rita Widyasari Resmi Ditahan KPK Bupati Kukar Ditahan KPK (foto: Okezone)

(Baca Juga: KPK Jerat Bupati Kukar Rita Widyasari dengan Pencucian Uang)

Laode menyatakan, uang Rp436 miliar didapatkan oleh Rita menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode pada tahun 2010-2015 dan 2016-2021. Rita dan Khairudin sendiri sebelumnya dijerat KPK, dalam kasus suap dan gratifikasi.

“Total dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi objek TPPU sekira Rp436 miliar,” ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Laode menekankan, hasil dari hasil TPPU yang dilakukan kedua orang itu masih berpotensi terus bertambang. Mengingat, kata Laode sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait TPPU.

“Itu yang kami ketahui pada saat ini mungkin saja bisa bertambah setelah proses penyidikan TPPU ini berlangsung,” kata Laode.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rita sendiri sebelumnya, dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi. Pada kasus pertama, Rita diduga menerima uang suap dari Dirut PT SGP sebesar Rp6 miliar.

(Baca Juga: Kasus Gratifikasi Bupati Kukar, KPK Sita 1 Unit Apartemen Senilai Rp3,6 Miliar)

Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru. Suap tersebut terjadi sekira Juli dan Agustus 2010.

Sedangkan kasus kedua, Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur tersebut diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin menerima gratifikasi sebesar 775 Dollar Amerika atau setara Rp6,975 miliar.

(sal)