Kesulitan Ekonomi, Istri Ajak Suami Threesome dengan Orang Lain

SURABAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus seksual threesome. Dalam kasus tersebut, tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Parahnya, sang istri yang menawarkan dan mengajak suaminya untuk threesome dengan pria hidung belang, yang ingin berfantasi seks. Akibatnya, polisi menetapkan tersangka pada VR (20) warga Tambak Wedi, Surabaya. Sedangkan suaminya yang berinisial MR (24) sebagai korban.

Selain mengamankan pasutri ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) seperti selembar bill hotel, uang tunai Rp500 ribu, HP dan foto copy surat nikah tersangka dan korban.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan, menjelaskan kronologi kejadiannya berawal ketika tersangka mendapat chat inbox di FB dari tamu yang berminat postingan “Cari Patner Threesome Bermodal”, yang diposting pada awal Januari 2018.

“Saat digerebek di dalam kamar Hotel sparkling Jalan Kayun kemarin, didapati dua pria dan seorang perempuan dalam keadaan telanjang bulat. Posisi perempuan berada dalam kamar mandi, sedangkan dua pria berada di sekitar kasur,” terang Rudi pada wartawan, Selasa (23/1/2018).

Menurut Rudi, mereka baru selesai melakukan aktivitas seksual bertiga di tempat tidur kamar tersebut. Tarif yang dipatok tersangka untuk sekali main beriksar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Tersangka sudah empat kali melakukan hal keji tersebut.

“Tersangka melakukan threesome motifnya karena ekonomi. Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentanh PTPPO, yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(wal)