JAKARTA – Ribuan aparat kepolisian bersama TNI akan mengamankan unjuk rasa ribuan pengemudi online di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018). Demonstrasi dilakukan guna menolak diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
“Sekitar 2.300 aparat (berjaga), terdiri dari TNI, Polda, Polres dan Polsek,” kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno saat dikonfirmasi Okezone.
Suyatno menerangkan, ribuan personel tersebut akan disebar di beberapa titik, seperti di Istana Negara, di depan Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bundaran Patung Kuda, Gedung Mahkamah Agung (MA) dan kawasan Monumen Nasional (Monas).
“Kuatnya lihat situasi bisa penambahan (personel),” jelas Suyatno.
(Baca Juga: Sopir Taksi Online Minta Jokowi Batalkan Permenhub 108)
Sekadar informasi, sekitar 5.000 pengemudi online akan berunjuk rasa menolak diberlakukannya Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Aksi tersebut akan dimulai dari kawasan IRTI Monas lalu menuju Istana Negara.
Permenhub 108 yang ditolak para elemen pengemudi angkutan online itu merupakan hasil revisi dari aturan sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Setidaknya, ada sembilan regulasi dalam aturan baru itu, antara lain mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
(aky)