JAKARTA – Pengemudi taksi online mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Menurut Koordinator Forum Pengemudi Online, Aries Rinaldy, angkutan berbasis online tidak bisa disamakan dengan angkutan umum.
“Tuntutannya kita meminta Presiden (Joko Widodo) untuk mengupayakan menyuruh Menteri Perhubungan mencabut Permenhub 108 ini dan mengeluarkan Perppu karena kita berharap ada undang-undang mengatur tentang jasa sewa transportasi yang berbeda dengan transportasi publik,” ujar Aries kepada Okezone, Senin (29/1/2018).
Aries menegaskan, bahwa seharusnya pemerintah bisa menyadari transportasi online merupakan bentuk bisnis sewa-menyewa berbasis digital dan berbeda dengan transportasi publik sehingga tidak membutuhkan payung hukum, sebagaimana diatur dalam Permenhub 108.
“Artinya pemerintah tidak siap dengan perkembangan zaman ini,” tegasnya.
(Baca Juga: Ini 4 Poin Permenhub 108 yang Dikritisi Peserta Demo Sopir Taksi Online)
Ia juga berharap, adanya peran dari legislatif untuk bisa memberikan jalan keluar terkait permasalahan Permenhub 108 ini. Sebab, kata dia, hingga saat ini DPR belum memberikan jalan keluar terkait adanya Permenhub yang dianggap merugikan pengemudi transportasi online.
“Di mana peran legislatif? Kemana? Menunggunya atau kami yang datang kembali. Dan lagi fungsi wakil rakyat itu menunggu atau menjemput rakyat,” tutur dia.
Sekadar informasi Permenhub 108 yang ditolak para elemen pengemudi angkutan online itu merupakan hasil revisi dari aturan sebelumnya yang di tolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Setidaknya, ada sembilan regulasi dalam aturan baru itu, antara lain mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Presiden Jokowi pernah menyatakan akan membatalkan peraturan menteri yang tidak pro rakyat dan tidak pro dunia usaha. Apalagi, kebijakan baru yang diterbitkan belum dikonsultasikan bersama masyarakat sehingga membuat masyarakat kecewa.
Imbauan Jokowi itu sekaligus menekankan para ‘pembantunya’ agar tidak membuat kegaduhan apalagi di tahun politik pada 2018.
(Ari)