Struktur Gaji PNS Diatur Ulang, Bagaimana dengan Polisi dan TNI?

JAKARTA – Pemerintah berencana mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Pola perubahan struktur gaji PNS sedang dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman mengatakan, saat ini pembahasan mengenai skema gaji PNS tersebut masih terus berlanjut. Ditargetkan tahun 2018 pembahasan mengenai skema penggajian PNS bisa selesai dan diterapkan.

Nantinya, skema penggajian PNS ini akan mengatur seluruh PNS yang ada di seluruh Indonesia baik di daerah maupun pusat. “Sekarang ini sedang dalam pembahasan Peraturan Pemerintahnya (PP). Pokoknya ini mencakup seluruh PNS di Indonesia termasuk guru baik di pusat maupun daerah,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (9/2/2/2018).

Baca Juga : Potongan Zakat dari Gaji PNS, Dananya Lari ke Mana?

Akan tetapi lanjut Herman, dalam peraturan tersebut tidak akan mengatur mengenai skema penggajian terhadap Polisi dan juga Tentara Nasional Indonesia (TNI). Karena menurutnya, untuk pengaturan gaji pada kedua profesi tersebut memiliki aturannya tersendiri.

“Pengaturannya beda sendiri. Karena undang-undangnya ada sendiri itu (Polri dan TNI),” jelasnya.

Herman melanjutkan, dirinya belum bisa membeberkan apakah nanti hanya mengatur skema penggajian PNS atau beserta tunjangannya. Karena saat ini pembahasan skema pengaturannya belum rampung.

Akan tetapi lanjut Herman, yang jelas dalam penggajian PNS nantinya akan diatur berdasarkan sistem merit. Sistem merit merupakan penggajian yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

Menurut Herman, dengan sistem merit maka penggajian terhadap PNS akan terlihat adil. Karena siapa pun PNS yang memiliki kinerja baik maka otomatis gajinya akan meningkat dan juga sebaliknya.

“Nanti kita lihat saja karena belum karena ini belum ditetapkan. Yang jelas berdasarkan kualifikasi sistem kerja. Nanti kongkritnya setelah ditetapkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan ingin mengubah struktur gaji PNS. Namun dirinya belum bisa membuat keputusan karena masih akan dibahas bersama Presiden Joko Widodo di Sidang Kabinet.

Baca Juga : Wacana Pungutan Zakat PNS Tuai Kontroversi, Ini Plus Minusnya

Menurut Sri Mulyani, dalam pembahasan tersebut bukan hanya mengenai struktur gaji PNS saja, melainkan juga sistem. Gaji pensiunan yang akan diubah. Hal tersebut bertujuan untuk terus meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa tua.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Aan Abnur mengatakan dengan skema baru pensiunan yang berdasarkan kinerja maka para PNS bisa menjadi lebih sejahtera. Sehingga hal ini dapat memacu kinerja dari PNS sebelum pensiun.

(rhs)