Jawaban PT Pharos Atas Kandungan Berbahaya pada Produk Albothyl

PRODUK Albothyl tengah meresahkan masyarakat. Karena mengandung bahan berbahaya berupa policresulen yang ditengarai bukan untuk obat sariawan, melainkan obat untuk daerah organ intim.

BPOM RI telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa obat luar tersebut tidak boleh dipergunakan untuk mengatasi sariawan. Selama ini masyarakat mengenal obat tersebut bisa dipakai untuk mengatasi sariawan dengan waktu yang kilat.

Berdasarkan hasil Rapat Pengkajian Aspek Keamanan Pasca Pemasaran, dalam Albothyl terdapat kandungan policresulen sebesar 36%. Kandungan itu tidak disetujui oleh para ahli ketika digunakan sebagai obat dalam.

Sayangnya, masyarakat selama ini menggunakan obat tersebut untuk mengatasi sariawan. Bila ditelisik, sebenarnya PT Pharos yang bersalah karena mengiklankan obat tersebut untuk mengatasi sariawan di stasiun televisi.

Okezone mencoba mengonfirmasi kepada PT Pharos, apakah benar Albothyl dilarang penggunaannya oleh BPOM. Menurut Manager PT Pharos Imawan, BPOM hanya memberikan tanda bagi masyarakat supaya hati-hati saat memakai Albothyl ketika mengatasi sariawan.

“Sebenarnya, pemakaian Albothyl untuk sariawan diperbolehkan dan tidak berbahaya, namun dipakainya dengan cara diencerkan terlebih dahulu. Karena kandungan policresulen hanya sedikit,” ujar Imawan saat dihubungi Okezone, Kamis (15/2/2018).

Imawan menambahkan, pemakaian obat ini hanya untuk area intim wanita lebih tepatnya. Karena kandungan policresulen bisa digunakan untuk mengobati segala jenis penyakit kulit, kecuali bagi penderita kanker.

Albothyl bisa digunakan untuk obat luar saja untuk mengatasi kulit yang mengalami kerusakan sel dan menyebabkan radang. Sebab, obat ini diindikasikan untuk mengobati kerusakan sel atau sel yang mati.

Sejauh ini, tambah Imawan, untuk penarikan produk belum dilakukan oleh pihaknya. BPOM RI telah mengirimkan surat kepada PT Pharos dan sedang dikaji terlebih dulu.

“Kami akan perbaiki keterangan pemakaian obat untuk sariawan. Jawaban surat dari BPOM sedang kita kaji sekarang,” tutupnya.

(hel)